Mantan Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Ditahan!
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini menyusul penyidikan intensif yang melibatkan 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 4 September 2025. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penahanan tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Saat menuju mobil tahanan, Nadiem terlihat mengenakan rompi pink Kejagung dan tangan terborgol. Ia sempat melewati awak media. Meskipun demikian, Nadiem membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegas Nadiem di gedung Kejagung.
Ia juga menekankan komitmennya pada integritas dan kejujuran. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” tambahnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejagung mengungkapkan, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek Chromebook.
Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook meskipun uji coba tahun 2019 gagal dan perangkat tersebut dinilai tidak memadai, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kini tengah berjalan.