Mantan Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook, Ancam Negara Rp1,98 Triliun!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap 120 saksi dan empat ahli. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. Ia menyebut, penetapan Nadiem sebagai tersangka—dengan inisial NAM—berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Nurcahyo.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera dimulai.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Nurcahyo.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Proyek pengadaan laptop Chromebook dari Google sebelumnya dianggap gagal dan tak layak digunakan di sekolah-sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam) berdasarkan uji coba tahun 2019.
Namun, Nadiem diduga tetap memaksakan penggunaan Chromebook sebagai proyek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Total kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan BPKP, namun diperkirakan mencapai angka fantastis.
Selain Nadiem, empat tersangka lain telah ditetapkan sebelumnya. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan; Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Proses hukum kasus ini akan terus berlanjut.