Nadiem Makarim Ditahan! Misteri di Balik Penetapan Tersangka Mengejutkan Publik

Nadiem Makarim Ditahan Misteri di Balik Penetapan Tersangka Mengejutkan Publik

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025) di Jakarta Selatan. Kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,98 triliun.

Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang intensif. Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat saksi ahli. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti fisik turut memperkuat penetapan tersebut. Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Jampidsus Kejagung, secara tegas menyatakan penetapan tersangka Nadiem Makarim. Ia mengatakan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat saksi ahli, serta alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.”

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlaku efektif mulai hari pengumuman penetapan tersangka. Besaran kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proyek pengadaan laptop Chromebook yang bermasalah ini sempat dihentikan oleh menteri pendahulunya. Uji coba pada 2019 dinilai gagal dan perangkat tersebut dinilai tidak layak digunakan di sekolah-sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem diduga tetap memaksakan program tersebut untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah atas.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan; Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI