Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melacak keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Pencarian ini berlangsung meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama, telah menjalani proses peradilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus ini. “KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Keberadaan Harun Masiku sangat krusial agar proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Kehadirannya di persidangan diperlukan untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan koruptif yang telah dilakukan. Proses penyidikan kasus ini sendiri, menurut Budi Prasetyo, terus berjalan.
KPK mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Informasi tersebut dapat disampaikan langsung ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus ini dan membawa Harun Masiku ke hadapan hukum.
Mengenai kemungkinan penuntutan Harun Masiku secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan mempelajarinya. “Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” jelasnya.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2020, saat KPK menetapkan empat tersangka. Dua diantaranya sebagai pemberi suap, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri. Sementara itu, Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU RI) dan Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu RI) ditetapkan sebagai penerima suap.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik. Keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri, meski KPK telah melakukan berbagai upaya pencarian.
Pengembangan penyidikan kasus ini berlanjut hingga 24 Desember 2024, dengan penetapan dua tersangka baru: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini memperluas cakupan penyelidikan dan semakin memperumit teka-teki keberadaan Harun Masiku.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus Harun Masiku bukan hanya tentang suap-menyuap dalam proses PAW anggota DPR. Kasus ini juga mengungkap celah kelemahan sistem dan mekanisme pengawasan dalam proses pemilihan umum. Keberadaan Harun Masiku yang masih buron selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan proses demokrasi dapat tergerus jika kasus ini tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, KPK dituntut untuk lebih transparan dan proaktif dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Keberhasilan menangkap Harun Masiku akan menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik. Sebaliknya, kegagalan menangkap Harun Masiku dapat memicu kritik dan mempertanyakan kredibilitas KPK dalam penegakan hukum.
Selain itu, implikasi politik dari kasus ini juga patut diperhatikan. Terkait keterlibatan beberapa tokoh penting partai politik, kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang sedang berjalan.
Kesimpulannya, kasus Harun Masiku merupakan kasus yang kompleks dan berimplikasi luas, tidak hanya pada aspek hukum tetapi juga politik dan kepercayaan publik. Penyelesaian kasus ini memerlukan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat luas, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Tinggalkan komentar