**Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Upaya Perangi Rokok Ilegal Diperkuat**
Pemerintah memastikan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan perwakilan pabrikan rokok besar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat, 26 September 2025. Dalam pertemuan itu, Menkeu Purbaya juga membahas rencana untuk memperkuat pengawasan dan sentralisasi industri hasil tembakau (IHT). Rencana ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi produsen, termasuk produsen kecil, dengan menyediakan fasilitas terpusat seperti mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai.
**Alasan di Balik Keputusan dan Dampaknya**
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 diambil setelah berdiskusi dengan perwakilan pabrikan rokok.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Menkeu Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Jumat, 26 September 2025. Menkeu Purbaya bahkan bergurau bahwa ia sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai, namun akhirnya memutuskan untuk tidak mengubahnya.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.
**Sentralisasi Industri Hasil Tembakau dan Pemberantasan Rokok Ilegal**
Selain menjaga stabilitas tarif, pemerintah juga berencana untuk mengaktifkan sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT). Konsep ini akan menyediakan fasilitas terpusat, termasuk mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai.
Konsep sentralisasi ini bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem formal. Tujuannya adalah agar mereka dapat membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” jelas Menkeu Purbaya.
Sentralisasi juga diharapkan dapat membantu membersihkan peredaran rokok ilegal di pasar lokal. Pemerintah menyadari bahwa masalah rokok ilegal tidak hanya berasal dari impor, tetapi juga dari produk dalam negeri yang tidak membayar pajak.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” imbuhnya.
**Menkeu Pertimbangkan Masukan dan Evaluasi Implementasi**
Dalam pertemuan dengan pengusaha rokok, Menkeu Purbaya menerima masukan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat aturan terkait.
“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” tuturnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kawasan IHT yang sudah berjalan sejak 2024.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” tegasnya.
**Langkah Tegas Terhadap Perdagangan Rokok Ilegal**
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah memanggil platform e-commerce untuk meminta mereka tidak menjual barang ilegal, termasuk rokok.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.
Pemerintah mendorong percepatan pemberantasan rokok ilegal. Menkeu Purbaya juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Penyisiran juga akan dilakukan terhadap warung-warung kecil untuk memastikan tidak ada penjualan rokok ilegal.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,” ucapnya.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” tandasnya.