Mentan Bongkar Rahasia: Harga Pupuk Turun 20 Persen Tanpa Beban APBN, Kok Bisa?

Mentan Bongkar Rahasia Harga Pupuk Turun 20 Persen Tanpa Beban APBN Kok Bisa

Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban petani dengan menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Langkah ini diambil bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat meringankan biaya produksi petani, mendorong peningkatan hasil panen, dan pada akhirnya, berkontribusi pada stabilitas pasokan pangan di dalam negeri. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian.

Penurunan Harga Pupuk dan Rinciannya

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan hasil dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Perubahan harga tersebut meliputi:

* Urea: dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
* NPK: dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
* NPK kakao: dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
* ZA khusus tebu: dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram.
* Pupuk organik: dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Langkah Efisiensi Tanpa Tambahan Anggaran

Menariknya, penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Pemerintah memilih untuk melakukan efisiensi di industri dan memperbaiki tata kelola distribusi pupuk nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien.

Respons dan Pernyataan Menteri Pertanian

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani.

Menteri Amran Sulaiman menyampaikan:

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN.”

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Hal ini meliputi deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, dan pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

Revitalisasi Sektor Pupuk dan Dampaknya

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan sanksi pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026. Proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.

Selain itu, revitalisasi ini berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Pembangunan Pabrik Pupuk Baru

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.

Menteri Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan negara kepada petani.

Menteri Amran Sulaiman menegaskan:

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani.”

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI