Mahfudz Ali Pasang Badan, Gugat Pemecatan Direksi PDAM: Ada Apa Sebenarnya?

Mahfudz Ali Pasang Badan Gugat Pemecatan Direksi PDAM Ada Apa Sebenarnya

Mantan Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali, turut turun tangan dalam polemik pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang oleh Wali Kota Agustina Wilujeng. Keputusan ini memicu penolakan dari pihak direksi karena dianggap tidak sesuai prosedur dan melanggar hak normatif mereka. Yudhi Indardo, selaku Direktur Utama yang juga terkena pemberhentian, bahkan menyebut keputusan tersebut prematur.

Kasus ini semakin memanas dengan rencana gugatan hukum yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mahfudz Ali memberikan dukungan moral dan mengkritisi keputusan Wali Kota yang dinilai tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya evaluasi yang objektif sebelum mengambil keputusan krusial seperti ini.

Kronologi dan Penolakan Direksi

Pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal Semarang, yakni Yudhi Indardo (Direktur Utama), Anom Guritno (Direktur Teknik), dan Indra Gunawan (Direktur Umum), menjadi sorotan utama. Keputusan yang tertuang dalam SK Wali Kota Semarang tanggal 9 Oktober 2025 ini mendapat penolakan keras dari pihak direksi.

Yudhi Indardo menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdasar dan prematur. Ia merujuk pada SK Wali Kota sebelumnya yang menetapkan masa jabatan direksi hingga tahun 2029. Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa keputusan pemberhentian melanggar ketentuan formal dan etik.

Yudhi juga mengungkapkan keinginan untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Agustina Wilujeng tanpa pendampingan pihak lain. Tujuannya adalah untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan mencari solusi terbaik.

Langkah Hukum dan Dukungan

Kuasa hukum ketiga direksi, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan dan menguji keabsahan keputusan pemberhentian.

Mahfudz Ali memberikan dukungan moral terhadap direksi yang diberhentikan. Ia menilai keputusan Wali Kota terkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Mahfudz, yang dikenal sebagai pendiri KP2KKN, menekankan pentingnya audit dan evaluasi yang objektif sebelum mengambil keputusan strategis.

Pandangan Mahfudz Ali

Mahfudz Ali menyoroti pentingnya evaluasi yang komprehensif sebelum mengambil keputusan pemberhentian. Ia menggarisbawahi hasil penilaian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro yang menunjukkan kinerja manajemen PDAM Tirta Moedal dalam kondisi baik.

Mahfudz Ali berpendapat bahwa Wali Kota seharusnya lebih mengutamakan pendekatan dialogis daripada pendekatan kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa kondisi sosial saat ini tidak stabil, sehingga langkah-langkah yang berpotensi memicu gejolak sebaiknya dihindari.

Berikut pernyataan Mahfudz Ali:

“Keputusan ini diambil tanpa audit menyeluruh. Padahal hasil penilaian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro menunjukkan kinerja manajemen PDAM Tirta Moedal dalam kondisi baik. Karena itu, langkah pemberhentian ini patut ditinjau kembali,”

“Kondisi sosial sekarang sedang tidak baik-baik saja, jadi langkah yang bisa memicu gejolak sebaiknya dihindari. Pemerintahan yang sehat itu dibangun dengan komunikasi, bukan konfrontasi,”

Sorotan Terhadap Aroma Politis

Muhtar Hadi Wibowo juga menyoroti adanya dugaan nuansa politis dalam kebijakan pemberhentian direksi. Ia menilai dasar hukum pemberhentian lemah dan sarat kepentingan.

Ia menduga adanya spekulasi bahwa telah disiapkan orang-orang tertentu untuk menggantikan posisi direksi yang diberhentikan. Muhtar mempertanyakan urgensi pemberhentian jika masa jabatan direksi saat ini masih berlaku hingga 2029.

Berikut pernyataan Muhtar Hadi Wibowo:

“Nuansa politiknya terasa sekali. Publik sudah cerdas, meski dibungkus rapi, pasti tercium juga. Ada spekulasi bahwa sudah disiapkan orang-orang titipan untuk menggantikan direksi yang sekarang. Kalau begitu, mengapa tidak menunggu saja masa jabatan berakhir pada 2029?”

Peringatan dari Sekretaris KP2KKN

Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto, turut memberikan komentar terhadap situasi ini. Ia menilai kebijakan pemberhentian direksi berpotensi menimbulkan instabilitas di tubuh BUMD Kota Semarang.

Ronny menekankan pentingnya semua pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama. Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi dari Dewan Pengawas PDAM yang sebelumnya menolak wacana perombakan direksi, namun kini justru mendukung pemberhentian.

Berikut pernyataan Ronny Maryanto:

“Kebijakan ini terlalu dipaksakan dan bisa memicu gejolak. Semua pihak harus menahan diri dan tidak mengedepankan ego sektoral. Pemerintah Kota, Dewan Pengawas, maupun Direksi harus duduk bersama. Jangan sampai konflik ini merusak kinerja pelayanan publik,”

“Beberapa waktu lalu Dewas secara terbuka menyatakan tidak setuju ada perombakan. Sekarang tiba-tiba berubah sikap. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,”

Permintaan untuk Menghormati Proses Hukum

Baik Mahfudz Ali maupun Muhtar Hadi Wibowo meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

Muhtar Hadi Wibowo menyampaikan:

“Biarlah nanti pengadilan yang memutus. Semua harus cooling down, agar konflik ini tidak melebar dan mengganggu iklim kerja di PDAM,”

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI