Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), mempertanyakan laporan yang dilayangkan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Polda Sulsel. Mereka menilai laporan tersebut salah arah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Koordinator kuasa hukum DIA, Muchtar Juma (MJ), mengatakan laporan tersebut keliru secara hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum yang benar dalam membuat laporan pidana, khususnya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut menurutnya tidak memenuhi syarat.
“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” tegas MJ di Makassar, Sabtu (11/01/2025).
Lebih lanjut, MJ yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Makassar, menyoroti adanya materi perkara yang sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa materi persidangan tidak bisa dijadikan objek tindak pidana.
“Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati, melalui Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur, telah melaporkan Danny Pomanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online pada Jumat (10/01/2025). Laporan tersebut bermula dari pernyataan Danny Pomanto terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Murlianto menilai pernyataan Danny Pomanto yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati merupakan fitnah. Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi merupakan wewenang Kementerian BUMN.
“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” ungkap Murlianto di Polda Sulsel.
Pernyataan Murlianto ini menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Pihaknya menilai tuduhan Danny Pomanto tidak berdasar dan telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kuasa hukum Danny Pomanto melihat hal tersebut berbeda. Mereka menilai langkah hukum yang diambil oleh tim Andalan Hati kurang tepat secara prosedural.