Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Kenaikan ini cukup signifikan, dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya baru-baru ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perumahan dan perekonomian nasional.
Airlangga Hartarto menjelaskan lebih lanjut mengenai KUR ini. Ia menyatakan bahwa KUR dengan plafon Rp 5 miliar untuk UMKM, yang bersifat revolving, kini dinaikkan menjadi Rp 20 miliar. “Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp 5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya menjadi Rp 20 miliar Pak Menteri (Maruarar Sirait). Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju,” ungkap Airlangga. Peningkatan plafon ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menpera), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, optimis kebijakan ini akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia. Ia menekankan bahwa KUR Perumahan dengan jumlah yang signifikan ini akan mampu menggerakkan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi. Seperti yang BPS sampaikan ya,” ujar Ara.
Meskipun telah disetujui, detail skema KUR Perumahan masih belum diungkapkan secara rinci. Aturan yang telah selesai disusun sejak akhir Juli 2025 pun belum dapat diakses publik. Namun, Menpera memastikan sosialisasi akan segera dilakukan kepada para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar semua pihak, terutama para developer, perbankan, kontraktor, dan pemilik homestay, memahami dan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.
Sosialisasi akan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kita akan sosialisasikan segera. Jadi saya tentu kalau sudah diizinkan saya akan sosialisasikan ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya,” jelas Ara. Pemerintah berharap dengan sosialisasi yang intensif, program KUR Perumahan dapat berjalan efektif dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.
Menpera menargetkan sosialisasi akan dimulai pada bulan Agustus ini. Namun, peluncuran resmi masih menunggu terbitnya tiga peraturan pendukung, yaitu Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan. Ketiga peraturan tersebut akan mengatur secara detail mekanisme penyaluran KUR Perumahan.
“Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” pungkas Ara. Proses penyelesaian ketiga peraturan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi KUR Perumahan yang lebih luas dan terukur.
Kenaikan plafon KUR Perumahan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan perumahan, khususnya rumah subsidi. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan ketersediaan dana yang lebih besar, diharapkan akan lebih banyak rumah yang terbangun dan membantu mengatasi permasalahan kekurangan perumahan di Indonesia. Selain itu, peningkatan akses pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor konstruksi dan UMKM terkait.
Pemerintah perlu memastikan proses penyaluran KUR Perumahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut tepat sasaran. Sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat juga penting agar mereka memahami bagaimana cara mengakses program ini dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, dampak positif KUR Perumahan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Tinggalkan komentar