KPK Bidik Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag hingga Agen Travel Tersangka

KPK Bidik Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag hingga Agen Travel Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah. Potensi tersangka pun mulai dibeberkan KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa potensi tersangka meliputi pihak-pihak yang diuntungkan dari pengadaan haji khusus yang seharusnya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Alokasi kuota haji tambahan ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap aktor di baliknya.

“Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota,” ujar Asep kepada wartawan. Pernyataan ini menunjukkan fokus KPK pada aliran dana yang diduga menjadi kunci dari kasus korupsi ini. Proses penyidikan akan menelusuri jejak uang tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa potensi tersangka berasal dari berbagai pihak. Pihak pemerintah, khususnya oknum di Kementerian Agama, menjadi sorotan karena keputusan alokasi kuota yang diduga menyimpang dari aturan. Jika terbukti ada pejabat yang menerima suap terkait keputusan tersebut, maka mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, perusahaan travel haji juga menjadi target penyelidikan. Perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak mendapatkan kuota haji khusus, namun justru memperolehnya, akan diperiksa lebih lanjut. KPK akan menyelidiki bagaimana perusahaan-perusahaan ini mendapatkan kuota haji tersebut.

Kasus ini bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, yang menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas masa tunggu yang mencapai 15 tahun. Namun, diduga kuota tersebut justru diarahkan ke haji khusus.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” tegas Asep. Pernyataan ini menekankan penyimpangan dari prosedur yang seharusnya diikuti.

Dalam proses penyidikan, KPK akan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” jelas Asep. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK fokus pada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kasus ini, baik individu maupun korporasi.

Meskipun penyidikan sudah dimulai, KPK belum menetapkan tersangka dan belum merilis perkiraan kerugian negara. Namun, kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah dilakukan untuk menghitung secara akurat kerugian keuangan negara.

“Pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar,” terang Asep. KPK optimistis kerja sama dengan BPK akan memberikan gambaran yang jelas tentang kerugian yang dialami negara.

Pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2024, menjadi titik penting yang mendorong peningkatan status kasus ini ke penyidikan. KPK berencana memanggil kembali Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Asep. Ini mengindikasikan bahwa Yaqut masih menjadi fokus penyelidikan KPK. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama juga masih dalam proses penyelidikan. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI