Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih Era Jokowi

Korupsi Kuota Haji Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih Era Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini didapat dari perhitungan internal KPK dan telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK dan BPK akan bekerja sama untuk menghitung secara pasti nilai kerugian tersebut.

“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8). Perhitungan yang lebih detail akan dilakukan BPK untuk menentukan jumlah final kerugian negara. “Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” tambah Budi.

Dugaan korupsi ini terkait dengan perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota, sisanya untuk haji reguler. Tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi: 18.400 untuk reguler (92%) dan 1.600 untuk khusus (8%).

Dengan demikian, kuota haji reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720, dan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280. Namun, KPK menemukan pembagian kuota justru diubah menjadi 50:50, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus. “Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi.

Penyidik KPK akan menyelidiki siapa yang memerintahkan perubahan pembagian kuota haji tersebut. Mereka juga akan menelusuri dugaan aliran dana yang dikelola oleh agen penyelenggara ibadah haji khusus. Budi menjelaskan, “Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.”

Meskipun sudah dalam tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun, KPK telah menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan kuota haji. Transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan kuota terdistribusi adil kepada para calon jamaah. KPK berharap kerjasama dengan BPK akan membantu mengungkap seluruh detail kasus ini dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI