Persaingan usaha di Indonesia kini memasuki fase yang krusial. Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyoroti urgensi penanganan masalah ini melalui penguatan sistem hukum dan koordinasi antarlembaga. Dinamika ekonomi digital yang pesat, konsolidasi BUMN, serta integrasi pasar pangan dan logistik memerlukan respons yang cepat dan tepat.
Nevi menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ia menyampaikan pandangannya mengenai perlunya perubahan signifikan dalam regulasi dan pengawasan.
Tantangan Persaingan Usaha di Era Modern
Perkembangan ekonomi digital, konsolidasi BUMN, dan integrasi pasar pangan serta logistik menjadi tantangan tersendiri. Nevi melihat bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu mengimbangi dinamika tersebut. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap konsumen dan pelaku usaha kecil.
Perbandingan dengan Negara Lain
Nevi menyoroti bahwa banyak negara lain telah memiliki sistem perlindungan yang lebih baik.
“Kalau kita lihat di negara lain, perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha kecil sangat kuat. Monopoli atau oligopoli sulit dilakukan karena regulasinya jelas. Nah, kita di Indonesia harus bergerak ke arah itu juga,” ujar Nevi.
Usulan Pembentukan Dewan Koordinasi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Nevi mengusulkan pembentukan Dewan Koordinasi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen. Dewan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga yang berwenang di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Perlunya Kejelasan
Nevi menilai bahwa selama ini terdapat tumpang tindih kewenangan antara KPPU, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN). Tumpang tindih ini dinilai menghambat efektivitas pengawasan.
“Belum ada batas koordinasi yang jelas, sehingga sering kali terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Dewan ini akan memperjelas garis kerja antar-lembaga,” jelas Nevi.
Dominasi BUMN dan Kemitraan dengan UMKM
Nevi juga menyoroti dominasi BUMN di sejumlah sektor strategis. Ia menekankan bahwa meskipun BUMN memiliki peran penting, keberadaannya tidak boleh sampai mematikan ruang bagi pelaku usaha kecil.
Peran Strategis BUMN
Nevi menegaskan bahwa monopoli oleh BUMN hanya diperbolehkan pada sektor strategis nasional seperti pangan dan energi. Di luar sektor tersebut, BUMN harus menjalin kemitraan yang berpihak kepada UMKM.
Transparansi Algoritma dan Pengawasan Ekonomi Digital
Dalam konteks ekonomi digital, Nevi menekankan pentingnya transparansi algoritma dan pengawasan terhadap data pengguna. Ia mengusulkan pembentukan Forum Pengawasan Ekonomi Digital Nasional yang melibatkan KPPU, OJK, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan.
“Kita butuh forum pengawasan terpadu agar praktik usaha digital bisa diawasi secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Peningkatan Sanksi dan Perlindungan Pelapor
Nevi mengusulkan peningkatan sanksi denda maksimum hingga 10 persen dari omzet pelaku usaha. Selain itu, ia juga mendorong penerapan program perlindungan pelapor (whistleblower) untuk mendorong transparansi dan keberanian melapor pelanggaran.
Independensi KPPU dan Perlindungan Konsumen
Nevi menegaskan pentingnya menjaga independensi KPPU agar terbebas dari intervensi eksekutif. Di bidang perlindungan konsumen, ia menekankan perlunya pengawasan harga dan distribusi pangan yang terintegrasi.
Sistem Peringatan Dini
Nevi mengusulkan agar KPPU dan PKTN melakukan pemantauan berkala terhadap fluktuasi harga dan distribusi barang kebutuhan pokok.
“Kita perlu sistem peringatan dini berbasis data untuk mendeteksi lonjakan harga pangan, agar kebijakan bisa diambil cepat,” katanya.
Reformasi Regulasi Pasar
Nevi mendorong reformasi regulasi pasar yang memberi ruang bagi KPPU untuk terlibat dalam evaluasi kebijakan di sektor energi, logistik, dan transportasi.
Kemitraan UMKM dalam RUU Persaingan Usaha
Ia juga mengusulkan agar RUU Persaingan Usaha mencantumkan bab khusus mengenai kemitraan UMKM. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dalam kontrak dengan perusahaan besar.
“Bab kemitraan UMKM ini penting untuk memastikan kontrak yang adil dan memberikan KPPU kewenangan pengawasan khusus di bidang kemitraan usaha. Selain itu, kita juga perlu menetapkan Indeks Kinerja Persaingan Nasional sebagai indikator keberhasilan kebijakan persaingan di Indonesia,” pungkasnya.