Kominfo Bertindak Tegas: Zangi Diblokir Akibat Tak Patuh PSE Privat, Ada Apa?

Kominfo Bertindak Tegas Zangi Diblokir Akibat Tak Patuh PSE Privat Ada Apa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpatuhan platform tersebut terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga regulasi dan keamanan ruang digital di Indonesia.

Pemutusan akses ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna. Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna melindungi masyarakat dan memastikan tata kelola ruang digital yang sehat.

Alasan Pemutusan Akses Zangi

Kewajiban Pendaftaran PSE Privat

Pemerintah telah menetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 bahwa setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum beroperasi.

Ketidakpatuhan Zangi

Hingga pengumuman pemutusan akses ini, Zangi diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Privat, meskipun layanannya telah beroperasi dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Melindungi Pengguna dan Ruang Digital

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua platform beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menegakkan Regulasi

Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman.

Pernyataan Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.

Alexander Sabar juga menegaskan bahwa,

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna.”

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menyesuaikan layanan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alexander menutup dengan pernyataan,

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing.”

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI