**Ratusan Warga Kotim Gelar Aksi Damai, Tolak KSO Perkebunan Sawit dengan Pihak Luar**
SAMPIT, RADEN MEDIA.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kotim pada Rabu (24/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Agrinas Palma Nusantara terkait perkebunan kelapa sawit sitaan negara di Kotim dengan pihak luar.
Massa aksi menyuarakan aspirasi mereka dengan membawa sejumlah tuntutan, menyampaikan kekhawatiran akan dampak dari KSO tersebut terhadap hak-hak masyarakat, serta meminta kejelasan mengenai tata kelola dan kepemilikan lahan. Aksi damai ini menjadi sorotan utama karena melibatkan ratusan warga yang merasa kepentingan mereka terancam oleh keputusan tersebut.
**Penolakan KSO dan Tuntutan Masyarakat**
Ricko Kristolelo, selaku penanggung jawab aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara hanya akan mengubah pelaku, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan yang ada. Ia menyoroti minimnya penyelesaian konflik di masyarakat, tidak adanya pemulihan hak-hak masyarakat, serta kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi.
“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan pemain yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama,” tegas Ricko Kristolelo.
Ricko juga menyoroti ketidakjelasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah terkait pelepasan kawasan hutan atau pengembalian wilayah menjadi hutan.
Masyarakat menganggap PT Agrinas Palma Nusantara tidak transparan dalam tata kelola, serta tidak adanya kejelasan pasti terkait kepemilikan lahan sita negara tersebut.
**Tuntutan Masyarakat Kotim**
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan 10 poin tuntutan kepada DPRD Kotim dan pemerintah daerah. Berikut adalah poin-poin tuntutan tersebut:
1. Negara harus bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup masyarakat jika negara memaksa mengambil alih hak-hak mereka.
2. Tata Ruang Wilayah yang diatur pemerintah daerah, provinsi, dan pusat harus menyelesaikan perkembangan pertumbuhan masyarakat dalam bonus demografi.
3. KSO luar tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah bernaung dalam koperasi atau perorangan.
4. Menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan koperasi atau perorangan, serta menuntut transparansi Agrinas terkait data luas lahan yang disita di Kalimantan Tengah.
5. Masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak mereka dalam koperasi atau perorangan, serta Perseroan Kemitraan mendapat hasil SHK.
6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga/petani yang berusaha di lahan sawit melalui koperasi atau kebun perorangan.
7. Bupati selaku pemerintah daerah dan DPRD mendukung pengelolaan koperasi dengan tata kelola berkelanjutan, sesuai hak dan kewajiban kepada daerah Kotim atau negara.
8. Tanggung jawab perusahaan perseroan yang bermitra dengan koperasi masyarakat atas lahan yang disita, dengan demikian lahan kembali kepada masyarakat.
9. Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2025 dianggap tidak relevan dengan adanya PT. Agrinas Palma Nusantara.
10. Masyarakat meminta duduk bersama dengan Agrinas Palma Nusantara untuk mencari solusi penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ricko Kristolelo menegaskan bahwa kehadiran Agrinas di Kotim bukannya memberikan solusi, tetapi justru merampas kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aliansi akan memberikan waktu 7 hari kepada DPRD Kotim dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka yang selama ini diabaikan.