Intimidasi dan Larangan Berobat Saksi Kasus Rossa: Pengakuan Mengejutkan Hasto

Redaksi IndoBrita

Jumat, 25 April 2025

3
Min Read

On This Post

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM berat dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Ia menuduh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan tindakan yang tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan dasar.

Tuduhan Hasto didasarkan pada kesaksian Agustiani Tio, yang mengaku ditekan penyidik. Tekanan tersebut meliputi berobat ke China meskipun Tio menderita kanker. Hasto menyebut tindakan ini sebagai bukti nyata ketidakadilan dan penafian atas hak kemanusiaan.

Tuduhan Pelanggaran HAM dan Intimidasi

Dalam surat terbuka yang dibacakan sebelum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto secara tegas menyatakan bahwa intimidasi dan larangan bepergian untuk berobat merupakan pelanggaran HAM yang serius. Ia menilai tindakan penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hasto menekankan bahwa penyidik Rossa Purbo Bekti telah mengabaikan aspek kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Ia mempertanyakan nurani dan integritas penyidik dalam proses tersebut. Lebih lanjut, Hasto juga menuding adanya upaya perampasan barang bukti secara melawan hukum, semakin memperkuat dugaan muatan politis dalam kasus ini.

Detail Tuduhan terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti

  • Penyalahgunaan Wewenang: Hasto menuduh penyidik menggunakan wewenangnya untuk mengintimidasi saksi dan menghambat akses perawatan medis bagi saksi yang sakit.
  • Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan: Tindakan penyidik dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, dengan mengabaikan penderitaan saksi dan haknya untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
  • Perampasan Barang Bukti Secara Melawan Hukum: Hasto juga menuding adanya upaya perampasan barang bukti yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum.
  • Dugaan Muatan Politis: Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh penyidik, menurut Hasto, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kasus ini bermuatan politis dan bertujuan untuk menjegal aktivitas politiknya.
  • Tanggapan atas Kesaksian Jaksa Penuntut Umum

    menghadirkan tiga saksi Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, kuasa hukum Hasto menilai kesaksian tersebut tidak relevan dan tidak menjawab pokok perkara. Mereka berpendapat bahwa kesaksian tersebut sengaja dikonstruksi untuk mengaburkan fakta-fakta penting dalam kasus ini.

    Kuasa hukum Hasto menegaskan komitmennya untuk membela kliennya dan memperjuangkan keadilan. Mereka akan terus berupaya mengungkap kebenaran dan melawan segala bentuk ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum ini.

    Implikasi dan Analisis

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia. Tuduhan pelanggaran HAM berat membutuhkan penyelidikan dan investigasi yang independen dan transparan. Publik menantikan klarifikasi KPK terkait tuduhan-tuduhan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto.

    Perlu ditekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, objektif, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

    Terlepas dari hasil akhir persidangan, kasus ini telah membuka diskusi publik tentang pentingnya terhadap penegakan hukum dan perlunya mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Tinggalkan komentar

    Related Post