Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tengah menjadi sorotan publik. Ia baru saja mempersembahkan sebuah buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Buku setebal 285 halaman ini ditulisnya selama masa penahanan.
Hasto menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan satu dari lima buku yang berhasil ia selesaikan di dalam tahanan. Menurutnya, buku Spiritualitas PDI Perjuangan merupakan refleksi perjuangan kader PDIP yang selaras dengan cita-cita Indonesia Raya. Buku ini diharapkan dapat menginspirasi dan memperkuat semangat kebangsaan.
Selain buku Spiritualitas PDI Perjuangan, Hasto juga menulis buku berjudul Suara Kemanusiaan, yang fokus pada tema kemanusiaan dan keadilan. Ia berharap kedua buku tersebut dapat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum di Indonesia.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Saat ini, Hasto Kristiyanto berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap. Kasus ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Rentang waktu yang didakwakan adalah periode 2019-2024. Dakwaan ini didasarkan pada dugaan perintah Hasto kepada beberapa orang untuk menghilangkan barang bukti, khususnya telepon genggam milik Harun Masiku.
Kronologi Dugaan Perintangan Penyidikan
Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air. Perintah ini diduga dilakukan setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Kedua tindakan ini diduga merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti yang krusial dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku. Dugaan ini menjadi salah satu dasar dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Ancaman Pidana
Atas perbuatan yang didakwakan, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses persidangan kasus ini masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk bagi figur publik yang memiliki posisi strategis dalam partai politik.
Buku-buku yang ditulis Hasto di tengah proses hukum yang dijalaninya, meskipun secara tematik berbeda dari kasus yang menjeratnya, tetap menarik perhatian. Publik dapat menafsirkan berbagai hal dari kontras antara tema buku yang ditulis dan kasus hukum yang dihadapi.
Tinggalkan komentar