Gaya Hidup Mewah Seklur Petojo Selatan: Pemprov DKI Bertindak Tegas!

Gaya Hidup Mewah Seklur Petojo Selatan Pemprov DKI Bertindak Tegas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. Langkah ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terhadap gaya hidup mewahnya yang terpampang di media sosial. Pemprov DKI secara resmi telah memberhentikan sementara Febriwaldi dari jabatannya.

Keputusan ini merupakan upaya cepat untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan ASN. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut citra dan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik.

Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin ASN

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Febriwaldi.

Proses Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap Febriwaldi akan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.

  • Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023.
  • Peraturan-peraturan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan jabatan, dan menampilkan perilaku sederhana. Surat Edaran juga mengimbau ASN untuk menghindari gaya hidup hedonistik.

    Dhany Sukma menegaskan bahwa pembebasan sementara ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

    Tindakan Tegas dan Sanksi

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Oktober 2025.

    Proses pemeriksaan akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Febriwaldi. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pemberhentian sementara melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

    Dhany menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini diambil bukan sebagai vonis akhir, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

    “Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN,” tuturnya.

    Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan

    Nama Febriwaldi menjadi viral setelah unggahan di media sosialnya menampilkan gaya hidup yang dinilai tidak mencerminkan seorang abdi negara. Foto-fotonya memperlihatkan perjalanan ke luar negeri, kendaraan mewah, dan kepemilikan barang berharga.

    Unggahan tersebut menunjukkan berbagai aktivitas Febriwaldi di media sosial, seperti:

  • Perjalanan ke luar negeri pada periode 2015-2016
  • Pembelian sepeda motor pada tahun 2020
  • Pembelian sepeda lipat mahal pada tahun 2022
  • Peringatan untuk ASN

    Kasus Febriwaldi menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra diri di ruang publik. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan memberikan pembinaan terkait etika digital bagi para pegawai. Kasus ini juga menjadi pelajaran, seperti kasus mantan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila yang juga tersandung masalah serupa.

    Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
    PASANG IKLAN ANDA DISINI