Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Operasi gabungan yang dimulai pada Rabu (29/10) ini melibatkan berbagai pihak dan menjadi langkah awal dalam upaya penertiban kawasan hutan serta penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Musim penghujan yang sedang berlangsung meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir bandang. Penindakan terhadap PETI menjadi krusial untuk mencegah dampak buruk tersebut.
Latar Belakang Operasi Penindakan PETI
Operasi gabungan melibatkan TNI dan dilaksanakan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dengan rencana untuk menjangkau lokasi lain di TNGHS.
Pentingnya Penertiban PETI
Penertiban PETI dianggap penting untuk mencegah risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen yang meningkat selama musim hujan.
Pernyataan Menteri dan Pejabat Terkait
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah menegaskan komitmen institusinya untuk menindak penambangan ilegal.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi partisipasi publik yang telah melaporkan aktivitas PETI di TNGHS.
Dwi Januanto Nugroho menjelaskan detil operasi yang dilakukan.
“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personel. Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan melewati 31 (tiga puluh satu) tenda biru,” jelasnya.
Temuan di Lapangan dan Tindakan Penegakan Hukum
Di lapangan, tim melakukan pencahayaan, mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, manual timbang, dan kayu pengaduk. Selain itu, tim juga menertibkan sarana pertambangan seperti tenda biru/gubuk.
Tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan.
Sinergi Lintas Instansi dan Peran Masyarakat
Dwi Januanto Nugroho menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengatasi masalah PETI.
“Informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan” pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi suatu keharusan,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas PETI melalui [email protected] atau Balai Gakkum Kehutanan setempat. Dukungan masyarakat adalah kunci untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama di musim hujan ini.