Empat Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, DPR Desak Hukuman Maksimal

Empat Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky DPR Desak Hukuman Maksimal

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak agar kasus kematian Prada Lucky Namo, yang diduga dianiaya empat prajurit senior, diproses secara maksimal melalui pengadilan militer. Ia meminta pelaku dipecat dari dinas kemiliteran dan dijatuhi hukuman setimpal. Proses hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan adil.

“Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” tegas Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8). Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tuntutan agar keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Hasanuddin menekankan bahwa keterlibatan empat prajurit senior menunjukkan ini bukan sekadar insiden, melainkan sebuah tindakan pengeroyokan yang terencana. Korban, yang merupakan prajurit junior, tidak melawan karena merasa tak berdaya menghadapi seniornya.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” jelasnya. Hal ini memperlihatkan adanya budaya kekerasan yang perlu dibenahi dalam lingkungan militer.

Selain tuntutan hukum, Hasanuddin juga menyoroti perlunya reformasi budaya di tubuh TNI. Ia mendorong adanya pedoman pembinaan yang jelas dan terstruktur, sehingga tidak disalahgunakan untuk tindakan kekerasan. Hubungan senior-junior perlu dibenahi agar tercipta lingkungan yang sehat dan aman.

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu ranah pidana. Acara tradisi boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” ungkapnya. Reformasi budaya ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit berpangkat Pratu sebagai tersangka: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Proses hukum terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dan peran masing-masing tersangka.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa penyidik Pomdam IX/Udayana masih mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan pasal yang dikenakan dan langkah hukum selanjutnya.

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Wahyu. Pernyataan ini menegaskan komitmen TNI untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penyidik akan memastikan peran setiap pelaku dalam peristiwa tersebut. Setelah semua fakta terungkap, baru akan ditentukan pasal yang tepat dan tahapan hukum selanjutnya. TNI berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” pungkasnya. Ini menjadi jaminan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menyoroti masalah serius tentang kekerasan dan budaya senioritas di lingkungan militer. Diperlukan tindakan tegas dan komprehensif, bukan hanya hukuman bagi para pelaku, tetapi juga reformasi internal yang berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam proses hukum ini untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI