Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD, akhirnya menemui titik terang. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka atas kematian tragis tersebut. Keempat tersangka, yang semuanya berpangkat Prajurit Satu (Pratu), saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
Identitas keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa Pomdam IX/Udayana masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.
“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan pada Minggu, 10 Agustus. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen TNI untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Proses pemeriksaan lanjutan akan difokuskan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Brigjen Wahyu. Proses hukum akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan bagi Prada Lucky.
Selain keempat tersangka utama, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Brigjen Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap fakta secara objektif.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tegasnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum.
Sebelum penetapan tersangka, keempat senior Prada Lucky yang diduga terlibat penganiayaan telah ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit dimulai sejak Rabu, 6 Agustus malam. Kecepatan penyelidikan menunjukkan keseriusan TNI dalam mengusut kasus ini.
Komandan Kodim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menegaskan bahwa Pangdam IX/Udayana telah memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan dan dipantau langsung oleh beliau. Hal ini menunjukkan komitmen pimpinan TNI AD untuk mengawasi proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Kematian Prada Lucky telah menimbulkan duka mendalam dan kecaman luas dari masyarakat. TNI AD berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan internal TNI. Investigasi yang menyeluruh dan tuntas akan memberikan pembelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.