Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar pertemuan penting dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang di Gedung DPR, Senayan. Audiensi ini membahas polemik penetapan kuota haji 2026 yang dinilai merugikan calon jemaah haji dari Sumedang. Keputusan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Endang Taufiq, dan diterima oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, serta Anggota Komisi VIII, KH. Maman Imanulhaq, menjadi wadah penyampaian aspirasi dan keberatan dari pemerintah daerah Sumedang. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penurunan drastis kuota haji untuk Sumedang.
Penolakan Kuota Haji Sumedang: Dampak dan Harapan
Penurunan Kuota Haji yang Drastis
Endang Taufiq menyampaikan keberatan resmi atas kebijakan penetapan kuota haji 2026. Sumedang hanya mendapatkan 72 kuota haji, turun tajam dari 511 jemaah pada alokasi sebelumnya. Endang menilai bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya persiapan yang memadai. Hal ini telah mengganggu proses pembinaan calon jemaah yang selama ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Endang menegaskan bahwa perubahan sistem seharusnya tidak diberlakukan secara tiba-tiba. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan persiapan dan dampak bagi masyarakat.
“Kenapa tidak dimulai tahun 2027 saja? Kami mohon adanya peninjauan kembali, karena masyarakat Sumedang sudah melakukan persiapan sesuai ketentuan,” ungkap Endang dalam pertemuan tersebut.
Respons Komisi VIII DPR RI
Menanggapi keluhan tersebut, Marwan Dasopang menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah terkait perubahan kuota haji. Marwan menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan baru diterapkan.
“Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu. Tidak bisa tiba-tiba. Kita juga harus bicara tentang kesiapan daerah yang mendapatkan jatah lebih, seperti Bekasi dan Depok,” jelas Marwan.
Anggota Komisi VIII, KH. Maman Imanulhaq, juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan jumlah kuota. Ia menekankan aspek istitha’ah, kesiapan infrastruktur, dan pemerataan rasa keadilan antardaerah.
Keadilan dan Kesiapan dalam Penyelenggaraan Haji
KH. Maman Imanulhaq menegaskan bahwa aspirasi dari Sumedang akan diperjuangkan dalam rapat bersama Kementerian Haji dan Umroh serta instansi terkait. Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan sosial dalam kebijakan kuota haji.
“Kebijakan haji harus mengutamakan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan sistem yang mendadak,” tegasnya.
KH. Maman juga menambahkan bahwa prinsip istitha’ah, kesiapan daerah, dan kepentingan calon jemaah harus menjadi dasar dalam setiap keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Penutup Pertemuan
Pertemuan diakhiri dengan komitmen dari Komisi VIII DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi dari DPRD Sumedang. Tujuannya adalah untuk memastikan perubahan kuota haji tidak menimbulkan kegelisahan dan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta pemerataan bagi seluruh daerah.