DPR Berang, BBM Swasta Ditekan Pertamina? KPPU Bongkar Dominasi Mengejutkan

DPR Berang BBM Swasta Ditekan Pertamina KPPU Bongkar Dominasi Mengejutkan

Polemik antara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dan Pertamina kembali menghangat, memicu kekhawatiran akan gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan ketidakpastian regulasi di industri hilir migas. Pemicunya adalah penolakan sejumlah operator SPBU swasta terhadap penggunaan base fuel Pertamina yang mengandung 3,5 persen etanol, yang dianggap tidak sesuai dengan standar teknis yang mereka terapkan.

Persoalan ini menyeret isu standar teknis dan hak SPBU swasta untuk menentukan kualitas bahan bakar yang mereka jual. Di sisi lain, kebijakan pemerintah terkait impor BBM juga menjadi sorotan, dengan potensi dampak yang merugikan konsumen.

Totok Daryanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa SPBU swasta memiliki hak untuk mempertahankan standar teknis mereka sendiri. Ia menekankan pentingnya menghormati standarisasi yang diterapkan oleh SPBU swasta.

Totok Daryanto memberikan pandangannya terkait standar bahan bakar.

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” ujarnya.

Selain itu, Totok juga menyoroti kebijakan pembatasan impor BBM bagi SPBU swasta yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan kelangkaan dan merugikan konsumen. Ia berpendapat seharusnya pemerintah membuka lebar impor BBM agar masyarakat dapat menikmati harga yang lebih murah.

Sunardi Panjaitan, seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi dalam kebijakan energi nasional. Menurutnya, meskipun Pertamina ditugaskan sebagai penyedia utama, standar teknis seharusnya disepakati bersama, bukan hanya berdasarkan keputusan Pertamina semata.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut memberikan kritik terhadap kebijakan pembatasan impor BBM swasta. KPPU khawatir kebijakan tersebut dapat memperkuat dominasi Pertamina di pasar.

KPPU merujuk pada Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi bagi badan usaha (BU) swasta. Data menunjukkan bahwa tambahan impor untuk BU swasta hanya berkisar antara 7.000 hingga 44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga mendapatkan tambahan hingga 613.000 kiloliter.

Kebijakan ini mengakibatkan peningkatan signifikan pada pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi, mencapai 92,5 persen. KPPU khawatir kondisi ini dapat menciptakan monopoli halus dan menghambat persaingan usaha yang sehat.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI