Polemik royalti lagu yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya menemui titik terang. DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan sejumlah organisasi penyanyi mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan ini. Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan ini berlangsung di ruang Komisi XIII DPR, Kamis (21/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi telah diakhiri dan semua pihak sepakat untuk menjaga suasana tetap kondusif. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam memutar atau menyanyikan lagu.
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” tegas Dasco.
Dasco memastikan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan rampung dalam dua bulan ke depan. Proses penyelesaian RUU ini menjadi fokus utama untuk menyelesaikan permasalahan royalti lagu secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Semua pihak sepakat, dalam dua bulan ini berkonsentrasi menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Tadi juga disepakati bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil dilakukan audit untuk memastikan transparansi kegiatan penarikan royalti selama ini,” lanjut Dasco menjelaskan kesepakatan yang tercapai.
Selama proses penyelesaian RUU Hak Cipta, penarikan royalti lagu akan tetap berjalan, namun akan dipusatkan melalui LMKN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme audit berkala akan diterapkan untuk mengawasi proses penarikan royalti.
Dasco menjamin transparansi proses penarikan royalti. “Hasil pertemuan tadi disepakati semua pihak menjaga iklim dunia permusikan agar tetap sejuk dan damai. Fokus kita dua bulan ke depan adalah menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya kembali.
Proses audit berkala ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada para pencipta lagu maupun pengguna lagu atas pengelolaan royalti yang adil dan transparan. Hal ini juga penting untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan jajaran Komisioner LMKN.
Perwakilan dari berbagai organisasi dan asosiasi musik turut hadir, seperti LMK, VISI, AKSI, serta sejumlah musisi ternama, termasuk Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan royalti lagu ini.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang komprehensif dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu di Indonesia. Proses penyelesaian RUU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan jelas terkait pengelolaan royalti lagu ke depannya. Dengan adanya transparansi dan mekanisme yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa di masa mendatang. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan implementasi kesepakatan ini berjalan lancar.