Dana Rp 16 Triliun Mengalir: Sri Mulyani Setujui Kopdes Merah Putih?

Dana Rp 16 Triliun Mengalir Sri Mulyani Setujui Kopdes Merah Putih

Rp 16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih: Sri Mulyani Suntik Dana!

Pemerintah resmi menggelontorkan dana segar Rp 16 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP). Anggaran tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 dan disalurkan melalui skema pinjaman berbunga rendah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perekonomian desa dan pemberdayaan masyarakat.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 pada 28 Agustus 2025. PMK tersebut menguraikan mekanisme penyaluran dana SAL untuk pembiayaan Kopdes MP, yang mulai berlaku 1 September 2025. Dana tersebut akan disalurkan melalui empat bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Penyaluran dana SAL dilakukan melalui mekanisme penempatan dana di bank Himbara. Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 63/2025 menyebutkan penggunaan SAL sebesar Rp 16 triliun. Bank-bank tersebut kemudian akan menyalurkan pinjaman kepada Kopdes MP dengan skema yang menguntungkan.

Pinjaman yang diberikan kepada Kopdes MP memiliki suku bunga rendah, hanya 6 persen. Tenor pinjaman juga cukup panjang, hingga 6 tahun, dengan masa tenggang 6-8 bulan. Besaran masa tenggang disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi.

Mekanisme penyaluran dana SAL juga dijelaskan secara detail dalam PMK 63/2025. Pasal 3 menjelaskan, dana SAL akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Dana di RKUN tersebut kemudian dianggarkan sebagai pembiayaan dalam subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) investasi pemerintah. Rinciannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Pencatatan penggunaan SAL juga diatur dalam Pasal 5 PMK 63/2025. Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana di bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasilnya akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa suntikan dana ini bertujuan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan. Dengan demikian, Kopdes MP bisa mendapatkan akses pembiayaan tanpa mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

“Penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah,” jelas Sri Mulyani dalam kesempatan sebelumnya. Ia memastikan langkah ini tidak akan membebani likuiditas perbankan.

Meski demikian, bank Himbara tetap diwajibkan untuk melakukan *due diligence* sebelum menyalurkan pinjaman. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan baik dan terhindar dari risiko.

“Bank Himbara harus melakukan *due diligence* atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman,” tegas Sri Mulyani. Proses ini bertujuan untuk meminimalisir risiko bagi perbankan.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI