BUMN Dilebur? Nasib Perusahaan Plat Merah di Ujung Tanduk

BUMN Dilebur Nasib Perusahaan Plat Merah di Ujung Tanduk

Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyerahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Komisi VI DPR. Penyerahan RUU ini menandai langkah penting pemerintah dalam melakukan reformasi struktural BUMN. Proses penyerahan dilakukan di Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan alasan ketidakhadiran Menteri Hukum dan Menteri PANRB dalam penyerahan RUU tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kedua menteri tersebut dikarenakan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan. RUU yang diserahkan adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, dia berdua tidak bisa hadir,” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi.

Presiden, selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menginisiasi revisi ini untuk melakukan perubahan kebijakan pengelolaan BUMN. Revisi UU ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan BUMN dengan kebijakan pemerintah terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN.

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” tambah Prasetyo Hadi.

Prasetyo menjelaskan perubahan kewenangan pengelolaan BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan pengelolaan BUMN kepada kementerian terkait. Tujuannya adalah untuk memperjelas alur dan tanggung jawab pengelolaan BUMN.

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” jelas Prasetyo.

Prasetyo berharap DPR dan pemerintah dapat segera membahas RUU BUMN tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan untuk mewujudkan reformasi BUMN yang lebih efektif. Hal ini dianggap penting bagi keberlangsungan dan perkembangan ekonomi nasional.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang berdiri sejak Februari 2025, memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah di BUMN. Danantara dibentuk sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi BUMN. Keberadaan Danantara diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN secara keseluruhan.

“Dari sisi manajemen, Bapak Presiden telah memberikan beberapa petunjuk kepada Danantara, salah satunya berkenaan penghapusan kalau tadi dibahas korupsi, satu penghapusan tantiem, dua tentang pengurangan jumlah komisaris di setiap perusahaan BUMN, kemudian rasionalisasi seluruh nominal pendapatan, komisaris maupun direksi,” jelas Prasetyo.

Prasetyo juga menyinggung polemik rangkap jabatan yang telah dibahas Presiden bersama Danantara sejak awal tahun. Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan BUMN. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Saat ini, Danantara tengah melakukan proses perampingan terhadap kurang lebih 1000 BUMN. Proses ini meliputi penggabungan dan penutupan BUMN yang dinilai tidak efektif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN secara keseluruhan.

“Ada kurang lebih 1.000 BUMN kita yang sekarang sedang dalam proses untuk dirampingkan, digabungkan, kemudian ditemukan ada yang tidak efektif,” tambahnya.

Setelah proses perampingan selesai, pemerintah menargetkan jumlah BUMN akan berkurang menjadi 400, atau bahkan 200 BUMN. Ini merupakan langkah signifikan dalam efisiensi pengelolaan BUMN dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.

Mengenai masa depan BUMN, Prasetyo menyatakan kemungkinan penurunan status BUMN dari kementerian menjadi badan. Pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait hal ini. Keputusan final akan diambil setelah proses pembahasan yang matang.

“Ada kemungkinan penerbitannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu, tunggu pembahasannya,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Prasetyo juga membahas isu peleburan Kementerian BUMN ke Danantara. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian dan diskusi. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efektivitas pengelolaan BUMN.

“Belum ada (arahan), nanti kita tunggu. Ada kemungkinan (melebur) tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi. Ada kemungkinan,” ungkap Prasetyo.

Salah satu pertimbangan peleburan tersebut adalah karena proses pelatihan dan perbaikan manajemen BUMN saat ini dikerjakan oleh Danantara. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan sinergi dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.

“Salah satunya karena kemudian proses pelaksanaan pelatihan, kemudian perbaikan manajemen itu sekarang sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” pungkas Prasetyo.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI