Bom Kuota Haji 2024: KPK Ciduk 5 Travel Umroh?

Bom Kuota Haji 2024 KPK Ciduk 5 Travel Umroh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah terbaru KPK adalah pemanggilan lima biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap dugaan aliran uang terkait alokasi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut pada Rabu, 24 September 2025. Lima biro perjalanan haji yang telah diperiksa adalah PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al-Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, dan PT Dzikra Az Zumar Wisata. Pemeriksaan para direktur perusahaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025.

Pemeriksaan difokuskan pada bagaimana kelima biro perjalanan haji tersebut memperoleh kuota tambahan haji khusus, dan apakah ada pemberian uang untuk mendapatkan kuota tersebut. “Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujar Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo juga memastikan proses penyidikan kasus ini berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. “Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 September 2025. KPK juga masih memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

Menurut Budi, keterangan saksi-saksi tersebut sangat membantu KPK untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. “Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh dalam konstruksi perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa agen travel haji kerap menyetor uang ke Kementerian Agama (Kemenag) agar mendapatkan kuota haji. Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, 10 September 2025. “Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” tambahnya.

Asep Guntur juga menjelaskan bahwa permintaan kuota tambahan dari agen travel haji itu disesuaikan dengan pembagian yang dilakukan Kemenag. “Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur alokasi kuota tambahan: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membaginya 50:50 melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Keputusan ini memungkinkan jemaah langsung berangkat haji, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk subsidi jemaah reguler tidak terkelola pemerintah. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI