Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menjadi pusat perhatian publik setelah aksinya menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025), terekam dalam sebuah video. Peristiwa ini memicu perdebatan di media sosial karena dikaitkan dengan isu pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut. Tindakan ini menimbulkan beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran akan potensi ketegangan antarwilayah.
Video yang beredar memperlihatkan Bobby berinteraksi dengan sopir truk, didahului oleh percakapan antara Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, dengan sopir truk. Dalam percakapan tersebut, Suib mengimbau agar kendaraan berpelat Aceh yang beroperasi di Sumut mengganti pelat menjadi BK agar pajaknya masuk ke kas daerah.
Lantas, bagaimana kronologi detail Gubernur Sumut merazia kendaraan berpelat Aceh di wilayahnya? Berikut sejumlah fakta terbaru yang berhasil dirangkum:
**Bobby Nasution Sentil Pengendara**
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun X @kejadian_today pada Senin, 29 September 2025, terlihat Muhammad Suib terlebih dahulu berbicara dengan sopir mobil berpelat Aceh. Suib menyampaikan bahwa pelat BL harus diganti dengan BK agar pajak kendaraan masuk ke Sumut.
Tak lama kemudian, Bobby mendekati sopir truk tersebut dan memberikan penegasan terkait pajak daerah.
“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu nggak tahu,” ujar Bobby seperti yang terekam dalam video viral tersebut.
Pernyataan Bobby ini memicu pro dan kontra di kalangan publik. Sebagian mempertanyakan tindakan gubernur yang dinilai berlebihan, sementara sebagian lain mendukung langkah tersebut sebagai upaya Pemprov Sumut dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
**Klarifikasi Pemprov Sumut**
Menanggapi polemik yang timbul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan klarifikasi melalui Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Harahap, pada Senin, 29 September 2025. Erwin menegaskan bahwa tindakan Bobby bukanlah razia.
“Bahwa kejadian tersebut, terjadi pada saat kegiatan gubernur Sumatera Utara selama 4 hari dalam rangka meninjau kondisi jalan provinsi di 4 Kabupaten,” terang Erwin.
Ia menambahkan, “Terakhir di Kabupaten Langkat, jadi kegiatan tersebut bukan kegiatan khusus razia kendaraan.”
Erwin menjelaskan bahwa pertemuan gubernur dengan sopir truk terjadi secara spontan, bukan merupakan agenda resmi.
Pemprov Sumut, lanjut Erwin, tidak pernah melarang kendaraan berpelat luar untuk masuk dan beraktivitas di wilayah Sumatera Utara.
**Bukan Razia, tapi Ajakan**
Erwin menekankan bahwa pernyataan Muhammad Suib dalam video yang viral tersebut lebih tepat disebut sebagai ajakan.
“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut, bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara,” kata Erwin.
“Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” sambungnya.
Erwin menjelaskan bahwa ajakan tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan yang berdomisili atau berusaha di Sumut.
“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari ajakan tersebut adalah agar pajak kendaraan dapat masuk dan digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, serta pelayanan masyarakat di Sumatera Utara.
“Tujuannya sederhana, supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” tambahnya.
**Warga Diharapkan Tetap Kondusif**
Di tengah pro-kontra yang beredar di media sosial, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat Aceh maupun Sumut untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami atas nama pemerintah provinsi Sumatera Utara berharap hubungan pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah provinsi Sumatera Utara beserta masyarakat provinsi Aceh dan Sumatera Utara tetap kondusif dan harmonis,” jelas Erwin.
“Bisa terjalin dengan baik dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Menurut Erwin, kebijakan terkait pelat kendaraan ini bukan untuk memperlebar jarak antar wilayah, melainkan untuk memastikan agar dana pajak yang seharusnya masuk ke Sumut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” tukas Erwin.