Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tiga pedagang aset kripto di Indonesia yang berafiliasi dengan entitas luar negeri. Temuan ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh masing-masing perusahaan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi sorotan utama dalam ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan tiga perusahaan tersebut. Tokocrypto, yang sudah diketahui memiliki afiliasi dengan Binance, menjadi salah satu dari ketiganya. Dua pedagang lainnya adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia, yang masing-masing memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan asing.

Afiliasi Pedagang Kripto Asing di Indonesia

Upbit Indonesia teridentifikasi sebagai bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Sementara itu, BTSE Indonesia terkait dengan BTSE Holdings Ltd yang terdaftar di kawasan Afrika Timur. Pengungkapan ini menekankan pentingnya transparansi dalam industri kripto di Indonesia.

OJK telah menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaporan afiliasi asing. Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto mengatur kewajiban ini. Peraturan ini mewajibkan pedagang aset digital untuk melaporkan struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi kepada OJK, terutama jika ada unsur kendali langsung maupun tidak langsung oleh pihak asing.

Know Your Entity (KYE) dan Transparansi

Langkah ini merupakan bagian dari proses Know Your Entity (KYE). KYE bertujuan untuk memastikan ekosistem perdagangan aset kripto berjalan transparan dan bagi konsumen di Indonesia. Transparansi menjadi kunci dalam mencegah risiko eksternal yang dapat mengganggu stabilitas industri kripto.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK berupaya memastikan pertumbuhan ekosistem aset digital sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal ini juga sejalan dengan upaya global dalam mengatur industri kripto yang semakin berkembang.

Dampak dan Implikasi Regulasi

Regulasi yang ketat ini diharapkan mampu mencegah potensi manipulasi pasar dan melindungi investor lokal. OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar keuangan digital nasional dari pengaruh asing yang tidak terkendali. Kerjasama internasional tetap diizinkan, namun harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Pengawasan yang intensif terhadap struktur kepemilikan pedagang aset kripto akan berlanjut. OJK juga mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan (governance) yang kuat. Hal ini bertujuan untuk membangun ekosistem kripto yang sehat dan berdaya saing global. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak regulasi yang lebih detail dan komprehensif.

dan Prospek Industri Kripto Indonesia

Industri kripto di Indonesia masih menghadapi banyak . Selain regulasi, tantangan lainnya meliputi literasi keuangan, keamanan siber, dan volatilitas harga aset kripto. Namun, dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, industri kripto Indonesia berpotensi untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Pentingnya edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama. Masyarakat perlu memahami risiko dan peluang yang terkait dengan aset kripto. Dengan begitu, masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari penipuan atau kerugian finansial.

OJK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, akademisi, dan regulator internasional, untuk mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem kripto yang inovatif, , dan berkelanjutan di Indonesia.