Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). IKAD merupakan instrumen penting untuk memetakan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mempercepat inklusi keuangan di daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama pejabat dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Dalam Negeri. IKAD diharapkan menjadi alat ukur yang komprehensif untuk menilai akses dan penggunaan layanan keuangan di berbagai wilayah.
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa IKAD disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang akses keuangan di Indonesia. Indeks ini merupakan hasil kolaborasi untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Penguatan akses keuangan inklusif menjadi kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sejalan dengan RPJPN 2025-2045.
IKAD diharapkan dapat menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi program pemerintah. Penyusunan IKAD melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi, dengan mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”. Ini menekankan peran IKAD dalam mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Tujuan dan Manfaat IKAD
IKAD memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 melalui sinergi dan kolaborasi di daerah dengan semangat gotong royong ekonomi Pancasila. Kedua, memastikan langkah-langkah di daerah sejalan dengan strategi dan rencana pembangunan nasional. Ketiga, mendukung implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk.
Keempat, memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah, memberikan informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk inklusi keuangan. IKAD akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi inklusi keuangan di tingkat daerah, sehingga pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Implementasi IKAD dan Peran TPAKD
Terdapat 552 TPAKD di seluruh Indonesia (38 provinsi dan 514 kabupaten/kota). TPAKD berperan penting dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, fokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan. IKAD akan menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengukur kinerja TPAKD.
IKAD juga sejalan dengan target inklusi keuangan nasional sebesar 98% di 2045, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045. RPJMN 2025-2029 juga menetapkan target inklusi keuangan 91% di 2025 dan 93% di 2029. IKAD akan membantu TPAKD dalam mencapai target tersebut.
Tantangan dan Solusi
Berbagai tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam di Indonesia membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. IKAD hadir sebagai solusi untuk menyelaraskan target nasional dan daerah, sehingga program dan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Dengan data yang akurat dan komprehensif dari IKAD, pemerintah dapat mengidentifikasi daerah yang membutuhkan perhatian khusus dan mengalokasikan sumber daya secara tepat. Hal ini akan membantu mempercepat inklusi keuangan dan mengurangi kesenjangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.
Secara keseluruhan, IKAD merupakan langkah strategis dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Dengan adanya IKAD, diharapkan dapat tercipta akses keuangan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.