Kerugian PT Pelita Air Service pada tahun 2023 mencapai 20,1 juta Dolar AS, angka yang signifikan ini berbanding terbalik dengan laba yang dicatat pada tahun 2024 sebesar 5,9 juta Dolar AS. Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama terkait pemberian tantiem dan remunerasi ratusan juta rupiah kepada jajaran direksi, meskipun perusahaan dalam kondisi merugi.
Situasi ini menjadi sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA), yang mendesak PT Pertamina sebagai induk usaha untuk mengambil tindakan tegas. Langkah ini diperlukan demi perbaikan tata kelola dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kinerja Keuangan Pelita Air Service Disorot Publik
Kinerja keuangan PT Pelita Air Service kembali menjadi perhatian publik setelah Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap kerugian besar yang dialami perusahaan pada tahun buku 2023. Kerugian ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan bisnis penerbangan yang dijalankan oleh anak usaha PT Pertamina tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, merinci bahwa Pelita Air Service mencatat kerugian sebesar 20.107.160 Dolar AS sepanjang tahun 2023. Angka ini belum mampu tertutupi oleh laba perusahaan pada tahun 2024 yang hanya mencapai 5.914.075 Dolar AS, berdasarkan laporan keuangan internal.
Uchok Sky menilai bahwa kondisi ini menunjukkan pengelolaan bisnis penerbangan yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya kinerja keuangan sebagai tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan jajaran direksi dan komisaris di perusahaan negara. Kerugian yang berulang dikhawatirkan akan membebani perusahaan induk dan berpotensi merusak reputasi grup Pertamina.
Remunerasi Direksi di Tengah Kondisi Finansial yang Merugi
Pemberian remunerasi kepada manajemen Pelita Air Service di tengah periode kerugian menjadi poin krusial yang disorot oleh CBA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa Direktur Utama Pelita Air Service, Dendy Kurniawan, tetap menerima tantiem sebesar Rp808.886.154. Selain itu, jajaran direksi juga menerima remunerasi sebesar Rp131.444.000, meskipun laporan keuangan perusahaan menunjukkan kondisi negatif.
Menurut Uchok Sky, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara. Ia berpendapat bahwa kebijakan remunerasi seharusnya selaras dengan pencapaian kinerja, terutama bagi perusahaan yang mengelola aset publik. CBA mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem insentif agar sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Peran Pertamina sebagai Induk Usaha Dipertanyakan
Sebagai anak usaha yang hampir seluruhnya dimiliki oleh PT Pertamina, dengan porsi saham mencapai 99,997 persen, Pelita Air Service berada di bawah pengawasan ketat induk usahanya. Sejak 4 November 2024, PT Pertamina dipimpin oleh Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, menggantikan Nicke Widyawati.
Pertamina sebagai induk usaha memiliki tanggung jawab strategis dalam pengawasan kinerja dan manajemen anak perusahaan. Uchok Sky Khadafi mendesak manajemen Pertamina untuk mengambil sikap tegas terhadap anak usaha yang terus menerus membukukan kerugian.
Ia menyarankan agar evaluasi dilakukan tidak hanya pada jajaran direksi, tetapi juga pada jajaran komisaris, apabila tidak ada perbaikan kinerja yang signifikan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Tata Kelola BUMN dan Persepsi Publik
Isu Pelita Air Service menjadi tambahan daftar panjang evaluasi publik terhadap praktik tata kelola keuangan BUMN di sektor transportasi. Para pengamat menilai bahwa konsistensi antara kinerja dan kompensasi merupakan faktor krusial dalam membangun kredibilitas perusahaan negara.
Tanpa adanya transparansi dan penegakan akuntabilitas, risiko penurunan kepercayaan publik dinilai akan terus berulang. Uchok Sky menegaskan bahwa reformasi tata kelola tidak cukup hanya di level kebijakan, tetapi harus tercermin dalam praktik manajemen sehari-hari.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui dasar penetapan remunerasi direksi di tengah kondisi keuangan perusahaan yang merugi. CBA mendorong adanya audit dan evaluasi yang terbuka untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan kepentingan negara.












