Scroll untuk baca artikel
Bisnis

23 Kasus Diusut! Kemenhut Tutup Celah Hukum Kehutanan Pasca-Banjir

Avatar of Mais Nurdin
4
×

23 Kasus Diusut! Kemenhut Tutup Celah Hukum Kehutanan Pasca-Banjir

Sebarkan artikel ini
23 Kasus Diusut Kemenhut Tutup Celah Hukum Kehutanan Pasca Banjir

Banjir bandang yang melanda Sumatera meninggalkan puing-puing, termasuk kayu hanyut. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut bukanlah komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan secara bebas. Sebaliknya, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi warga yang terdampak bencana.

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam di tengah tragedi kemanusiaan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara eksplisit menyatakan bahwa kayu hanyut pascabencana tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apapun. Hal ini menjadi bagian dari upaya negara untuk memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, melampaui kepentingan bisnis kehutanan.

Pemanfaatan Kayu Hanyut Dikhususkan untuk Kemanusiaan

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan bahwa kayu hanyut pascabencana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi warga yang terkena dampak banjir bandang. Ini mencakup pembangunan kembali rumah-rumah warga yang rusak, pembuatan jembatan darurat, perbaikan fasilitas umum, serta pembangunan tanggul sementara untuk mencegah bencana susulan.

Setiap penggunaan kayu hanyut akan berada di bawah pengawasan ketat dari aparat kehutanan. Kemenhut tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pemanfaatan kayu di luar kepentingan kemanusiaan yang mendesak. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan, dengan melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengawasan di lapangan.

Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Diberlakukan

Untuk mencegah praktik ilegal, pemerintah memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di seluruh kawasan yang terdampak banjir bandang. Kebijakan ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, yang bertujuan untuk menghentikan potensi pencucian kayu ilegal pascabencana.

Sebagai landasan hukum, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Dokumen ini secara jelas menyatakan bahwa seluruh kayu yang ditemukan pascabencana berada di bawah status pengawasan negara. Semua aktivitas kehutanan di wilayah terdampak wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK tersebut.

Penegakan Hukum Diperkuat Melalui Penyidikan dan Audit

Kemenhut secara aktif melakukan penegakan hukum dengan menyidik 23 subjek hukum yang terdiri dari korporasi dan pemegang hak atas tanah. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang memanfaatkan bencana.

Selain itu, sebanyak 22 Izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dicabut, mencakup luas lahan satu juta hektar. Puluhan PBPH lainnya masih dalam proses audit di tiga provinsi yang terkena dampak bencana. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya. Ia menekankan, “Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan.” Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan pengawasan hingga proses pemulihan berjalan sepenuhnya.

Data dari kementerian menunjukkan bahwa bencana banjir bandang telah meningkatkan tekanan ekologis secara signifikan akibat perubahan tutupan lahan. Oleh karena itu, kebijakan kehutanan pascabencana diarahkan untuk mencegah risiko bencana lanjutan dan sejalan dengan praktik tata kelola hutan berkelanjutan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *