Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali hadir. Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak tanpa khawatir denda.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Kebijakan ini bukan hanya sekadar keringanan, melainkan juga upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Cukup lunasi pajak kendaraan Anda, dan denda keterlambatan akan dihapuskan.
Detail Kebijakan Penghapusan Sanksi
Kebijakan ini memberikan pembebasan penuh terhadap denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Ini berarti, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan terbebas dari beban denda yang biasanya membengkak seiring waktu.
Pernyataan Kepala Bapenda DKI Jakarta
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk stimulus untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Lusiana Herawati pada Senin (10/11/2025).
Dorongan Kepatuhan dan Kemudahan Pembayaran
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemprov DKI Jakarta berupaya memperkuat pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih persuasif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kemudahan Akses Pembayaran
Bapenda DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal pembayaran PKB untuk memudahkan masyarakat:
Informasi lengkap mengenai lokasi kantor Samsat dan layanan terkait dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Layanan Informasi dan Konsultasi
Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui:
Layanan ini membantu masyarakat mendapatkan panduan terkait pembayaran dan insentif pajak yang berlaku.