KPK Usut Dugaan Aliran Kuota Haji Tambahan ke Anggota Dewan

Mais Nurdin

Rabu, 20 Agustus 2025

3
Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk dugaan aliran kuota haji tambahan kepada beberapa anggota DPR. Informasi ini sedang didalami tim penyidik sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Proses pengumpulan informasi ini bertujuan untuk memperkaya investigasi yang sedang berlangsung. “Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada pergeseran kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan secara detail siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka akan diumumkan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal. Salah satu langkah penting adalah penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.

Penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebuah kantor biro perjalanan haji, dan dua rumah milik ASN Kemenag serta staf khusus menteri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

KPK berencana untuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan saksi-saksi ini akan dilakukan segera untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. “Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini,” tegas Budi Prasetyo.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Langkah pencegahan ini diambil setelah KPK resmi mengumumkan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8).

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan hal sakral bagi umat Islam di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan keberlangsungan ibadah haji yang tertib dan adil bagi seluruh jemaah. Publik berharap KPK dapat mengungkap secara tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.

Dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR juga menambah kompleksitas kasus ini. Jika terbukti, hal ini akan menunjukkan adanya dugaan korupsi yang sistemik dan melibatkan berbagai pihak. Penting bagi KPK untuk menyelidiki semua kemungkinan jalur aliran dana dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan diharapkan akan segera ada perkembangan yang lebih signifikan. Publik menantikan pengumuman resmi tersangka dan hasil penyelidikan secara lengkap dari KPK. Terungkapnya kebenaran di balik dugaan korupsi kuota haji ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan pengelolaan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan komentar

Related Post