Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) Berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan Profesor Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli. Kesaksiannya memberikan sorotan penting pada aspek legalitas kepemilikan saham.
Budi Santoso menegaskan pentingnya bukti setoran modal bagi pemegang saham. Menurutnya, “Dalam undang-undang perseroan pemegang saham harus membuktikan setoran modal.” Ketidakmampuan membuktikan hal tersebut membuka celah hukum bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Ia juga menekankan larangan penggunaan uang perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan),” tegas Budi menanggapi pertanyaan pengacara PT Jawa Pos.
Pusat perselisihan ini berakar pada akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang ditandatangani Nany Widjaja. Akta tersebut menyatakan saham atas nama Nany di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata milik PT Jawa Pos. Nany membantahnya dan menggugat PT Jawa Pos untuk membatalkan akta tersebut, mengklaim adanya perbuatan melawan hukum. Budi Santoso menjelaskan bahwa jika memang ada perbuatan melawan hukum, maka pembuat akta-lah yang bertanggung jawab.
Pihak PT Jawa Pos, melalui pengacaranya E.L. Sajogo, membantah tuduhan tersebut. Sajogo menyatakan Nany sendirilah yang membuat akta pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan logika hukum di balik gugatan ini. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” jelas Sajogo.
Lebih lanjut, Sajogo menegaskan bahwa Nany tidak pernah terbukti menyetorkan modal ke PT DNP, meskipun namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perserian tersebut. Itu kesesatan berpikiri yang harus dilurukan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” tegas Sajogo.
Namun, kubu Nany Widjaja memiliki pandangan berbeda. Pengacara Nany, Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa ahli berpendapat Nany, sebagai pihak yang tercatat atas nama dalam perseroan, adalah pemilik saham tersebut. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” ujar Richard.
Pendapat serupa disampaikan Michael Chris Harianto, pengacara Nany lainnya. Ia menyatakan bahwa anggaran dasar PT DNP hanya mencatat Nany sebagai pemegang saham, bukan pihak lain. Pernyataan ini menegaskan perbedaan interpretasi hukum yang menjadi inti perselisihan ini.
Perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan bukti kepemilikan saham menjadi fokus utama perselisihan ini. Baik pihak Nany Widjaja maupun PT Jawa Pos memiliki argumen kuat yang didukung oleh ahli hukum dan dokumen-dokumen terkait. Sidang selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan akan memutuskan sengketa ini dan siapa yang berhak atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tinggalkan komentar