Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laporan tersebut menyoroti majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Kasus tersebut berujung pada vonis bersalah bagi Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Tim investigasi KY akan menganalisis laporan Tom Lembong secara detail untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim. Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc). Proses investigasi akan dimulai dengan menganalisis laporan, kemudian memanggil Tom Lembong untuk dimintai keterangan. Setelah itu, barulah hakim yang dilaporkan akan diperiksa.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan, “Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak.” Proses analisis laporan yang sangat detail ini penting karena laporan yang diterima KY terbilang sangat tebal, bahkan lebih dari seribu halaman. KY akan menggunakan forum konsultasi untuk membahas temuan investigasi, bukan melalui panel.
Ketua KY, Amzulian Rifai, memastikan bahwa KY akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Amzulian menegaskan bahwa KY akan memproses setiap laporan yang masuk tanpa pandang bulu. Mengingat kasus ini mendapat perhatian publik, KY berjanji untuk secara terbuka menyampaikan perkembangan investigasi kepada masyarakat. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Tom Lembong sendiri menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan bertujuan untuk mendorong pembenahan di bidang hukum, khususnya dalam sistem peradilan. Ia berharap momen abolisi yang diterimanya dari Presiden dapat dimanfaatkan untuk perbaikan sistem hukum Indonesia.
Tom Lembong menyampaikan, “Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi.” Pernyataan ini menunjukkan harapan Tom Lembong agar proses hukum ini tidak hanya berfokus pada kasusnya, namun juga berkontribusi pada perbaikan sistem secara keseluruhan.
Tom Lembong optimistis bahwa laporannya akan berdampak positif terhadap perbaikan hukum di Indonesia. Ia menambahkan, “Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimistis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimistis.” Optimisme ini penting untuk mendorong perubahan dan perbaikan dalam sistem peradilan yang lebih baik.
Investigasi KY atas dugaan pelanggaran etik hakim ini menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja hakim dan upaya untuk menjaga integritas peradilan. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini juga dapat menjadi pembelajaran berharga untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia ke depannya.