Senin, 18 Agustus 2025, telah ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Penetapan ini merevisi SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan masyarakat lebih banyak waktu dalam merayakan kemerdekaan Indonesia. Dengan adanya cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa menyelenggarakan berbagai kegiatan peringatan HUT RI, seperti lomba-lomba 17 Agustusan dan kegiatan tradisional lainnya. Walaupun ditetapkan sebagai cuti bersama, tanggal 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional.
Pengumuman resmi mengenai cuti bersama ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Beliau menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna.
“Penetapan cuti bersama pada H+1 perayaan kemerdekaan dimaksudkan agar masyarakat lebih leluasa mengadakan lomba dan kegiatan tradisi 17 Agustusan,” jelas Juri Ardiantoro dalam pengumuman resminya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam perayaan Hari Kemerdekaan.
Setelah perayaan 17 Agustus, berdasarkan SKB terbaru, terdapat dua hari libur nasional tersisa di tahun 2025, yaitu tanggal 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan 25 Desember (Hari Natal). Selain itu, terdapat satu cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2025, yang berdekatan dengan hari Natal.
Kebijakan cuti bersama ini diharapkan mampu memperpanjang suasana perayaan kemerdekaan dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat. Pemerintah berharap, dengan adanya waktu tambahan ini, semangat nasionalisme dan patriotisme dapat terus terjaga dan tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia.
Lebih jauh lagi, penetapan cuti bersama ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian. Meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur dapat mendorong sektor pariwisata dan UMKM untuk berkembang. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial budaya, tetapi juga pada aspek ekonomi.
Sebagai penutup, penetapan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat dan kebersamaan. Semoga semangat kemerdekaan terus membara di hati setiap warga negara Indonesia.