BSU Rp600 Ribu Cair Lewat Kantor Pos: Syarat dan Cara Mudah Ambil

Mais Nurdin

Senin, 7 Juli 2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada tahun 2025. Program ini bertujuan meringankan beban pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Penyaluran BSU 2025 ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menerima bantuan melalui jalur alternatif, jika mengalami kendala pencairan lewat rekening bank.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif atau mengalami kendala pencairan melalui rekening, pemerintah menyediakan solusi alternatif yaitu pencairan langsung melalui Kantor Pos atau aplikasi Pospay. Proses ini memastikan agar bantuan tetap sampai kepada penerima yang berhak. Namun, penting untuk memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan lancar.

Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU untuk melakukan pencairan di Kantor Pos. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan ini sebelum mendatangi Kantor Pos.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Pastikan keikutsertaan Anda aktif dan tercatat dengan benar dalam database BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Batasan penghasilan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja. Penerima BSU hanya boleh menerima satu jenis bantuan sosial dari pemerintah.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Program ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor swasta.
  • Memiliki status penerima “Disalurkan lewat Pospay” di situs Kemnaker. Status ini menunjukkan bahwa Anda telah diverifikasi dan berhak menerima BSU melalui Kantor Pos.

Dokumen yang Harus Dibawa

Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu membawa dokumen berikut ini saat mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan BSU.

  • KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP masih berlaku dan data diri sesuai.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. KK diperlukan sebagai bukti pendukung identitas keluarga.
  • QR Code dari aplikasi Pospay ATAU surat pemberitahuan penerima BSU dari Kemnaker. Salah satu dokumen ini wajib dibawa sebagai bukti resmi penerimaan BSU.
  • Nomor Handphone (HP) yang aktif. Nomor HP ini akan digunakan untuk verifikasi dan komunikasi.
  • Jika diminta, Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan dari perusahaan sebagai bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Pencairan di Kantor Pos

Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Cek status pencairan BSU Anda melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pastikan status pencairan sudah siap untuk diambil.
  2. Datang ke Kantor Pos sesuai domisili Anda dan sesuai jadwal layanan yang telah ditentukan. Pastikan Anda datang pada hari dan jam operasional Kantor Pos.
  3. Ambil nomor antrean layanan BSU dan tunggu giliran Anda dipanggil. Petugas akan memberikan panduan lebih lanjut.
  4. Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas Kantor Pos untuk diverifikasi.
  5. Petugas akan memverifikasi identitas dan memproses pencairan BSU Anda.
  6. Dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui giro pos, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kantor Pos.

Penting untuk diingat bahwa pencairan BSU tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan secara langsung oleh penerima bantuan. Jangan sampai Anda terlambat mengambil BSU karena ada batas waktu pencairan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pencairan BSU 2025 di Kantor Pos. Jika masih ada kendala, segera hubungi layanan pengaduan Kemnaker atau Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Tinggalkan komentar

Related Post