Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Anggaran Fantastis: Guru Agama Siap Terima Kucuran Dana Belasan Triliun Rupiah!

Avatar of Mais Nurdin
83
×

Anggaran Fantastis: Guru Agama Siap Terima Kucuran Dana Belasan Triliun Rupiah!

Sebarkan artikel ini
Anggaran Fantastis Guru Agama Siap Terima Kucuran Dana Belasan Triliun Rupiah

Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada tahun 2026 untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural yang dihadapi oleh guru keagamaan. Langkah ini dianggap sebagai investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal negara. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan mensejahterakan para pengajarnya.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini yang telah berlangsung lama. Beliau menyoroti beberapa aspek krusial seperti kesejahteraan guru, proses sertifikasi yang seringkali lambat, status kepegawaian yang belum pasti, dan terbatasnya jalur karier. Penanganan masalah ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan agama secara signifikan.

Poin-poin Penting dalam Penanganan Masalah Guru Keagamaan

Berikut adalah beberapa poin penting yang akan menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya menyelesaikan masalah guru keagamaan:

1. Pemenuhan Kebutuhan Anggaran

Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan mendesak yang memerlukan anggaran signifikan. Alokasi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa pos penting.

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG): Rp225,6 miliar.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp13,52 triliun.
  • Insentif guru non-ASN madrasah: Rp649,5 miliar.
  • Impasing dan pengangkatan guru non-ASN madrasah menjadi PPPK.

Romo Syafii menegaskan bahwa angka-angka tersebut adalah investasi strategis untuk sumber daya manusia Indonesia.

2. Permasalahan Guru PAI di Sekolah Umum

Romo Syafii juga menyoroti kondisi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Berdasarkan data dari Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025, terdapat 250.151 guru PAI. Lebih dari 151 ribu guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara hanya sekitar 7.076 guru yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama.

Menurut Romo Syafii, komposisi ini menunjukkan adanya fragmentasi dalam pengangkatan guru agama yang berpotensi menimbulkan rekrutmen tidak terkendali dan berimbas pada kualitas.

3. Penataan Ulang Rekrutmen Guru Agama

Kementerian Agama mendorong penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama untuk menyelaraskan dengan arah pembangunan nasional. Penataan ini bertujuan menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan dan merata di seluruh daerah.

Romo Syafii menyatakan bahwa diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Hal ini sejalan dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi, melainkan penyeragaman standar mutu nasional.

Romo Syafii menjelaskan bahwa langkah-langkah ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.

“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan para guru keagamaan mendapatkan hak-haknya dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier. Dengan adanya perhatian serius terhadap masalah ini, diharapkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia akan semakin meningkat, memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *