Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Waspada! Face Recognition SIM: Pemerintah Perlu Belajar dari Bocornya Data Kependudukan

Avatar of Mais Nurdin
91
×

Waspada! Face Recognition SIM: Pemerintah Perlu Belajar dari Bocornya Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Waspada Face Recognition SIM Pemerintah Perlu Belajar dari Bocornya Data Kependudukan

Pemerintah Indonesia bersiap memasuki era baru dalam keamanan data pengguna telepon seluler. Mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM akan menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberantas kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana penipuan.

Keputusan ini tentu saja menghadirkan berbagai pertanyaan dan perhatian, terutama terkait keamanan data pribadi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk memulai implementasi kebijakan ini secara bertahap. Namun, para ahli mengingatkan pemerintah untuk belajar dari pengalaman masa lalu, khususnya kasus kebocoran data yang pernah dialami oleh Ditjen Dukcapil.

Registrasi SIM Card dengan Face Recognition: Apa yang Perlu Diketahui?

Tahapan Implementasi

Pemerintah akan memberlakukan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah dalam beberapa tahap:

  • Fase Awal (Sukarela): Dimulai pada 1 Januari 2026 hingga Juni 2026, registrasi biometrik akan bersifat sukarela. Pelanggan memiliki pilihan untuk melakukan registrasi dengan metode ini atau tidak.
  • Fase Wajib Penuh: Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan diwajibkan menggunakan sistem pengenalan wajah.
  • Alasan Penerapan Face Recognition

    Kementerian Komdigi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Mengurangi dan mencegah tindak kejahatan digital, seperti penipuan online, yang seringkali menggunakan nomor telepon seluler sebagai sarana.
  • Meningkatkan keamanan dan validitas data pengguna kartu SIM.
  • Peringatan dari Pakar Keamanan Siber

    Meski langkah ini dianggap positif dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, sejumlah pakar mengingatkan pemerintah akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Salah satunya adalah Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom.

    Alfons menyoroti pentingnya pemerintah belajar dari kasus kebocoran data yang dialami Ditjen Dukcapil beberapa waktu lalu. Kasus tersebut mengakibatkan data pribadi ratusan juta penduduk bocor dan diperjualbelikan.

    “Kalau dibobol atau down itu memang harus menjadi perhatian khusus mengingat pengalaman sebelumnya di mana data kependudukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dukcapil bocor dengan gegap gempita dan dieksploitasi oleh penipu sampai hari ini,” kata Alfons.

    Potensi Tantangan dan Solusi

    Alfons juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk registrasi SIM card bisa menghadapi sejumlah tantangan.

    “Karena saya melakukan face recognition bank dengan data foto KTP yang ada gagal berkali-kali dan bukannya memudahkan malah menambahkan birokrasi dan inefisiensi,” beber dia.

    Pemerintah perlu memastikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup mumpuni dan handal. Alfons menekankan perlunya kesiapan pemerintah dalam menghadapi potensi kegagalan sistem, terutama yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemerataan akses layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

    Pernyataan Alfons Tanujaya:

    Alfons Tanujaya menyatakan bahwa pengalaman kebocoran data Dukcapil menjadi pelajaran berharga. Ia mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Berikut adalah pernyataan lengkapnya:

    “Kalau dibobol atau down itu memang harus menjadi perhatian khusus mengingat pengalaman sebelumnya di mana data kependudukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dukcapil bocor dengan gegap gempita dan dieksploitasi oleh penipu sampai hari ini.”

    Kesimpulan

    Penerapan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan digital. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan keamanan data pribadi dan kesiapan infrastruktur. Keberhasilan implementasi ini akan sangat bergantung pada pembelajaran dari pengalaman masa lalu, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan dan aksesibilitas layanan komunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *