Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru kini berhadapan dengan tuduhan yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp840 juta.
Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan. Kasus ini juga mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan Padeli jauh sebelum ia menjabat di Bangka Tengah. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan.
Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Kajari Bangka Tengah
Keterlibatan Padeli dan Rekan Swasta
Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang dari pihak swasta berinisial SL. Dugaan tindak pidana yang menjerat Padeli adalah penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini terjadi saat Padeli masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Awal Mula Pengungkapan: Aduan Masyarakat
Terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bagaimana kasus ini bermula.
“Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ungkap Anang Supriatna.
Proses Penyelidikan dan Penanganan Kasus
Tim intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap informasi yang masuk. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran aduan tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Anang Supriatna menjelaskan tahapan penyelidikan yang dilakukan.
“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Anang.
Dengan bukti awal yang dinilai cukup, kasus ini kemudian dilimpahkan dari bidang Pengawasan internal Kejaksaan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditangani secara pidana.
Penahanan dan Pencopotan Jabatan
Padeli pun langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar, markas Jampidsus, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga mengambil langkah tegas dengan langsung mencopot jabatan Kajari Bangka Tengah pasca-penetapan status tersangka.
Kesimpulan Singkat
- Kajari Bangka Tengah, Padeli, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Baznas Rp840 juta.
- Kasus terjadi saat Padeli menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
- Padeli dicopot dari jabatannya dan diperiksa intensif di Gedung Bundar.












