Scroll untuk baca artikel
Bisnis

OJK Ultimatum: Bank Modal Minim Terancam Tutup, Kebijakan KBMI I di Ujung Tanduk?

Avatar of Mais Nurdin
92
×

OJK Ultimatum: Bank Modal Minim Terancam Tutup, Kebijakan KBMI I di Ujung Tanduk?

Sebarkan artikel ini
OJK Ultimatum Bank Modal Minim Terancam Tutup Kebijakan KBMI I di Ujung Tanduk

Sektor perbankan di Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan rencana strategis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan perhatian khusus pada bank-bank dengan modal yang relatif kecil. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alasan di balik dorongan penguatan modal bagi bank-bank kecil, serta rencana penghapusan kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perbankan nasional, yang pada gilirannya diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan lembaga keuangan yang lebih besar, stabil, dan mampu bersaing di pasar yang semakin dinamis.

Alasan OJK: Mendukung Perekonomian Nasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebutuhan perekonomian nasional menjadi pertimbangan utama di balik rencana tersebut. Struktur ekonomi Indonesia yang besar dan terus berkembang memerlukan dukungan lembaga perbankan dengan modal dan aset yang kuat.

Menurut Dian, bank dengan skala yang lebih besar cenderung memiliki stabilitas yang lebih baik, efisiensi yang lebih tinggi, serta kapasitas yang lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi. Bank besar juga dianggap lebih mampu menekan biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya, dan memanfaatkan teknologi secara lebih luas.

Dian menyampaikan pandangannya, “Ekonomi kita membutuhkan bank-bank yang besar. Ukuran bank itu menentukan banyak hal, mulai dari efisiensi hingga kemampuan mendorong kredit.” Pernyataan ini disampaikan usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025).

Apa Itu KBMI?

OJK mengklasifikasikan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti:

  • KBMI 1: Modal inti maksimal Rp6 triliun.
  • KBMI 2: Modal inti di atas Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
  • KBMI 3: Modal inti di atas Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
  • KBMI 4: Modal inti di atas Rp70 triliun.
  • Sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020, bank diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Bank yang belum memenuhi ketentuan ini harus mencari tambahan modal, baik melalui rights issue, merger, maupun akuisisi oleh investor strategis.

    Rencana Penghapusan KBMI 1

    OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 sehingga klasifikasi perbankan hanya terdiri dari tiga kelompok. Bank-bank yang saat ini berada di KBMI 1 akan didorong untuk melakukan konsolidasi agar naik ke kelompok di atasnya.

    Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikecualikan dari kebijakan ini karena OJK memiliki skema tersendiri untuk mendorong peningkatan permodalan BPD.

    Daftar Bank KBMI I

    Berikut adalah daftar bank yang termasuk dalam KBMI I:

  • Bank Amar Indonesia (AMAR) – kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank MNC Internasional (BABP) – kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Oke Indonesia (DNAR) – kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Ganesha (BGTG) – kurang lebih Rp3,6 triliun
  • Bank Ina Perdana (BINA) – kurang lebih Rp3,7 triliun
  • Bank Victoria Internasional (BVIC) – kurang lebih Rp4,3 triliun
  • Bank JTrust Indonesia (BCIC) – kurang lebih Rp3,9 triliun
  • Bank Neo Commerce (BBYB) – kurang lebih Rp 4,1 triliun
  • Bank Artha Graha Internasional (INPC) – kurang lebih R4,4 triliun
  • Bank Aladin Syaria Bank – kurang lebih Rp3,2 triliun
  • Daftar bank yang termasuk dalam kelompok KBMI I. [Suara.com/Aldie]
    Daftar bank yang termasuk dalam kelompok KBMI I. [Suara.com/Aldie]

    Mengapa KBMI I Dihapus?

    OJK berencana menghapus kategori KBMI I untuk mendorong konsolidasi perbankan. Tujuannya adalah menciptakan lembaga keuangan yang lebih besar dan stabil, yang pada gilirannya akan mampu mendukung perekonomian nasional secara lebih efektif. Bank-bank KBMI I akan didorong untuk mencari modal tambahan melalui merger, akuisisi, atau skema KUB (Kelompok Usaha Bersama) sebagai solusi penguatan struktur permodalan mereka.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *