Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Aceh Gelap: Internet Mati Saat Listrik Padam, Siapa yang Perlu Bertanggung Jawab?

Avatar of Mais Nurdin
87
×

Aceh Gelap: Internet Mati Saat Listrik Padam, Siapa yang Perlu Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Aceh Gelap Internet Mati Saat Listrik Padam Siapa yang Perlu Bertanggung Jawab

Pemerintah dan masyarakat Aceh kembali dihadapkan pada masalah serius: lumpuhnya layanan internet saat terjadi bencana. Kerentanan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut kembali terungkap pasca banjir dan longsor, memicu sorotan tajam terhadap tanggung jawab operator telekomunikasi. Akses komunikasi yang terputus di saat-saat krusial ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan dan informasi masyarakat.

Kondisi darurat seperti bencana alam menuntut ketersediaan layanan komunikasi yang andal. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, warga Aceh harus menghadapi pemadaman internet yang berkepanjangan akibat kerusakan infrastruktur. Hal ini memicu pertanyaan mendasar mengenai kesiapan dan tanggung jawab operator telekomunikasi dalam menghadapi situasi darurat.

Operator Telekomunikasi Dinilai Lalai dalam Kesiapsiagaan

Dr. Bukhari, Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, menekankan bahwa masalah ini lebih dari sekadar gangguan teknis.

“Pasca banjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025).

Kurangnya Cadangan Daya pada BTS

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak Base Transceiver Station (BTS) di Aceh tidak dilengkapi dengan cadangan daya yang memadai. Idealnya, BTS memiliki baterai atau genset yang mampu beroperasi selama 4 hingga 8 jam. Namun, banyak BTS hanya mampu bertahan beberapa menit, bahkan langsung mati saat pasokan listrik utama terputus.

  • Operator telekomunikasi dituding lalai memenuhi standar cadangan daya BTS.
  • Komunikasi vital gagal berfungsi, operator telekomunikasi terancam jerat kelalaian korporasi.
  • Tanggung Jawab Operator dalam Kondisi Darurat

    Tanggung jawab operator tidak hanya terbatas pada keberadaan genset. Pengisian bahan bakar genset yang tepat waktu dan perbaikan atau penggantian genset yang rusak menjadi krusial dalam situasi darurat. Ketergantungan pada pihak lain dalam pemulihan layanan menunjukkan lemahnya manajemen kedaruratan.

    Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampaknya

    Dr. Bukhari juga menyoroti aspek hukum dari permasalahan ini.

    “Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

    LBH menyoroti tanggung jawab hukum operator sesuai UU 36/1999 atas matinya layanan saat darurat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *