Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang menjanjikan, kini menjadi sorotan utama di kawasan ASEAN. Namun, di tengah gemuruh optimisme, muncul suara kritis yang mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan dan strategi yang lebih komprehensif.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid, atau yang akrab disapa Cak Udin, menyoroti bahwa klaim “merajai ASEAN” seharusnya tidak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpuas diri. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat dan upaya penguatan ekonomi nasional yang lebih mendalam untuk memastikan pertumbuhan digital yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Peringatan terhadap Euphoria Ekonomi Digital
Cak Udin menggarisbawahi bahwa pertumbuhan transaksi digital yang pesat belum tentu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi riil. Ia mencontohkan maraknya judi online yang menyerap ratusan triliun rupiah, namun tidak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional.
Fokus pada Dampak Nyata
Menurut Cak Udin, keberhasilan ekonomi digital seharusnya diukur dari dampaknya terhadap:
Ia menekankan bahwa jika ekonomi digital hanya menguntungkan segelintir pihak atau justru menjadi sarana transaksi ilegal, maka hal tersebut bukanlah prestasi, melainkan kegagalan regulator dalam mengarahkan ekonomi yang bermanfaat bagi Indonesia.
Peran Krusial OJK dalam Pengawasan
Legislator asal Malang Raya ini menyoroti pentingnya peran OJK dalam memperkuat sistem pengawasan ekonomi digital.
Pengawasan yang Komprehensif
Cak Udin menilai pengawasan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk:
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan manfaat ekonomi digital secara optimal.
Pernyataan Hasanuddin Wahid
“Yang dibutuhkan bukan sekadar angka besar, tapi arah kebijakan yang jelas. Ekonomi digital harus menjadi motor pemerataan, bukan sumber kebocoran,” tegas Cak Udin.
Proyeksi dan Realita Ekonomi Digital
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa Indonesia kini memegang peranan penting dalam ekonomi digital ASEAN, dengan kontribusi mencapai 40% terhadap total ekonomi digital kawasan, mengacu pada data International Data Center Authority (IDCA).
Potensi Nilai Ekonomi Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030 berpotensi mencapai US$ 220–360 miliar, atau setara Rp 3.658–5.987 triliun. Proyeksi ini disampaikan dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit 2025 di Jakarta.
Cak Udin mendorong agar koordinasi antar-lembaga diperkuat untuk menjaga ekosistem ekonomi digital tetap sehat dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan OJK untuk fokus pada penguatan fondasi ekonomi nasional dan pengawasan sektor digital yang terintegrasi, alih-alih hanya mengejar posisi unggul secara regional.