Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun : Klarifikasi Mendesak, Ada Apa Sebenarnya?

Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun Klarifikasi Mendesak Ada Apa Sebenarnya

Dana Pemerintah Daerah Mengendap Rp234 Triliun di Bank, DPR Minta Penjelasan

Pemerintah daerah (Pemda) kembali menjadi sorotan publik terkait penempatan dana yang mengendap di perbankan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena ini setelah data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dana Pemda yang belum terserap mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Khozin mempertanyakan alasan di balik penumpukan dana publik tersebut dan mendesak Pemda untuk memberikan klarifikasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru terkesan “menganggur” di bank. Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta penjelasan dari Pemda terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan ini.

Sorotan Terhadap Penempatan Dana Pemda

Khozin, dalam keterangannya, mempertanyakan langkah Pemda terkait penempatan dana tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Klarifikasi dari Pemda

Khozin secara tegas meminta Pemda untuk memberikan penjelasan mengenai penempatan dana publik yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut. Ia ingin mengetahui apakah dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun.

Dampak Penumpukan Dana

Menurut Khozin, jika dana APBD sengaja “diparkir”, hal ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Perbaikan Sistem Pengelolaan Anggaran

Khozin juga menyoroti tren penyerapan anggaran yang meningkat di akhir tahun. Ia menekankan perlunya perubahan dalam sistem pengelolaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tegas Khozin.

Menyoroti Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyoroti lambatnya realisasi belanja daerah. Purbaya mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, dana Pemda yang belum terserap dan masih tersimpan di bank mencapai Rp234 triliun.

Purbaya menilai bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan dalam manajemen keuangan daerah agar belanja publik dapat berjalan lebih efektif.

Perlu Perubahan Pola Klasik

Khozin juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan mengenai lambatnya realisasi belanja daerah. Ia menekankan pentingnya perubahan pola klasik yang selama ini terjadi, di mana penyerapan anggaran kerap meningkat di akhir tahun.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ujar Khozin.

Dengan demikian, Khozin berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI