Awal Oktober 2025 menjadi momen krusial bagi ribuan guru di seluruh Indonesia. Mereka dihadapkan pada serangkaian kode misterius yang muncul di laman Info GTK, membuat banyak guru bertanya-tanya mengenai status pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Angka-angka seperti 01, 02, 04, hingga 99 tampak membingungkan, namun sebenarnya menyimpan informasi penting mengenai validasi data di sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kode-kode ini bukanlah indikasi kegagalan, melainkan petunjuk penting bagi para guru untuk memahami status data mereka dalam proses verifikasi. Memahami arti setiap kode menjadi kunci untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi tepat waktu.
Memahami Kode di Info GTK
Kode 01-99 di Info GTK berfungsi sebagai indikator status data guru dalam proses penarikan dan verifikasi oleh sistem. Setiap angka memiliki arti tersendiri, mulai dari status data yang masih dalam proses hingga tanda bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah siap dicairkan.
Makna Beberapa Kode Penting
* Kode 01: Menunjukkan bahwa mata pelajaran yang diajarkan guru tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.
* Kode 02: Mengindikasikan bahwa jam mengajar guru belum memenuhi persyaratan minimal.
* Kode 04: Menandakan adanya penundaan dalam sinkronisasi data.
* Kode 07 & 08: Kabar baik, menunjukkan bahwa SKTP sedang dalam proses atau sudah terbit dan siap untuk dicairkan.
* Kode 13: Muncul jika rekening bank guru belum valid atau belum diverifikasi.
* Kode 16: Menunjukkan bahwa data sedang dalam proses pengusulan SKTP.
* Kode 99: Guru tidak terdaftar di sistem Kemendikdasmen, umumnya terjadi pada guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Langkah-langkah yang Perlu Diperhatikan Guru
Agar tidak terjadi kesalahan dan memastikan hak-haknya terpenuhi, guru disarankan untuk:
* Mencatat dan mendokumentasikan kode yang muncul di Info GTK.
* Memeriksa data di Dapodik, karena seluruh perbaikan data harus dilakukan melalui sistem tersebut.
* Setelah pembaruan data, operator sekolah wajib melakukan sinkronisasi ulang.
* Untuk kode terkait rekening, pastikan nama dan nomor rekening sesuai dengan data perbankan yang aktif.
* Jika akun GTK tidak aktif, operator dapat mengajukan reaktivasi melalui sistem SSO.
Proses Pembaruan Data dan Jadwal Triwulan III 2025
Proses pembaruan kode di Info GTK akan dilakukan secara bertahap. Untuk Triwulan III tahun 2025, penarikan data akan dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang bulan Oktober, mulai dari tanggal 1 hingga 31. Oleh karena itu, perubahan kode mungkin baru terlihat setelah proses sinkronisasi tahap berikutnya.
Ditjen GTK mengingatkan bahwa guru yang aktif memantau dan memperbaiki data cenderung lebih cepat mendapatkan SKTP dan pencairan TPG dibandingkan mereka yang pasif menunggu. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalkan hambatan administratif dalam proses validasi dan pencairan tunjangan guru. Dengan demikian, pemahaman terhadap kode-kode di Info GTK menjadi krusial bagi para guru untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.