Pemerintah dinilai menunjukkan responsif terhadap aspirasi rakyat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penilaian ini datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, dalam rapat kerja Komisi VI di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). RUU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kawendra menekankan bahwa RUU BUMN merupakan langkah konkret pemerintah dalam menanggapi masukan dari masyarakat. Penguatan regulasi ini bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan BUMN dan memastikan fokus pada pelayanan publik. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap BUMN.
Pentingnya Penguatan Regulasi BUMN
Peran Krusial BUMN
Kawendra menjelaskan bahwa BUMN memiliki peran ganda, yaitu mengejar keuntungan sekaligus mengemban misi kebangsaan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya strategis negara harus berpihak pada peningkatan kemakmuran rakyat.
Dukungan terhadap RUU BUMN
Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Kawendra berharap aturan baru ini mampu menjawab tantangan global dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi bangsa.
Visi Indonesia Emas 2045
Kawendra menggarisbawahi peran vital BUMN dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Peran tersebut meliputi:
Fokus pada Tata Kelola dan Privatisasi
Prinsip Tata Kelola yang Baik
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kehati-hatian dalam proses privatisasi. Sektor-sektor strategis seperti energi, pangan, dan telekomunikasi dinilai tidak boleh dilepas ke pasar secara bebas.
Kawendra menyampaikan pandangannya terkait hal ini.
“BUMN harus tetap jadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan berkeadilan,”
Ia menegaskan bahwa orientasi sosial harus tetap menjadi prioritas utama, melampaui sekadar pencapaian keuntungan finansial.
Kewenangan BPK
Kawendra menyoroti pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN secara langsung sebagai langkah penting dalam RUU ini.
Kawendra menggarisbawahi bahwa RUU BUMN ini mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Selain itu, ia menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan menteri sebagai komisaris selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.