Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan kejahatan yang beroperasi dengan modus penipuan. Kelompok ini menyamar sebagai “mata elang” atau petugas penagih utang dari perusahaan pembiayaan untuk merampas kendaraan bermotor. Modus operandi mereka tergolong licik, membuat banyak pemilik kendaraan menjadi korban.
Empat tersangka telah berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi kini tengah memburu anggota komplotan lainnya, termasuk dalang utama yang diduga memiliki akses ke data konsumen leasing.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar jaringan tersebut. Ia menjelaskan bagaimana para pelaku beraksi dan bagaimana kasus ini terungkap.
“Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” ungkap AKBP Apri Fajar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Para tersangka yang diamankan berinisial RM, CP, HI, dan IN. Modus mereka adalah menghadang kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka kemudian mengaku sebagai petugas leasing dan merampas kendaraan tersebut. Namun, bukannya dibawa ke kantor pembiayaan, motor-motor itu malah dijual ke penadah di wilayah Lampung Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menghentikan sebuah truk di Cikarang Timur. Truk tersebut bernomor polisi BH 9719 GH dan mengangkut delapan sepeda motor tanpa dokumen yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil rampasan komplotan tersebut.
AKBP Apri Fajar menjelaskan secara rinci bagaimana para pelaku menjalankan aksinya.
“Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” jelasnya.
Polisi kini tengah memburu empat anggota komplotan lainnya. Diduga, salah satu dari mereka memiliki akses ilegal ke data konsumen leasing. Akses ini digunakan untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan, memudahkan mereka dalam menjalankan aksi kejahatan.
AKBP Apri Fajar menambahkan,
“Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron.”
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.