Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras daftar G dalam operasi yang digelar sepanjang September 2025. Lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senilai total Rp141 juta. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi di Bekasi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan para pelaku. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba untuk tidak bermain-main di wilayah Bekasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima tersangka berinisial IP, AN, RH, AI, dan AS. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Lukman Cahyono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 66,65 gram sabu dan 45.950 butir obat daftar G yang siap edar. Penemuan barang bukti ini tersebar di beberapa lokasi, seperti Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.
AKBP Lukman juga mengungkapkan nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai angka yang fantastis.
“Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp141 juta,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan narkoba juga terbilang rapi. Untuk sabu, mereka menggunakan sistem “tempelan”, di mana barang disimpan di lokasi tertentu agar pembeli dapat mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan kurir.
Sementara itu, obat daftar G diedarkan melalui jaringan pertemanan dan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya para pelaku dalam melakukan aksinya, memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok obat dan sabu ke wilayah Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok obat dan sabu ini ke wilayah Bekasi,” tambah Lukman.
Kini, kelima pelaku telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.
AKBP Lukman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, terutama di kalangan generasi muda. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami imbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.