**Pasuruan, Jawa Timur** – Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara resmi oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang akrab disapa Mas Rusdi, dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Jumat (26/9/2025).
Acara penyerahan SK ini menjadi momen yang membahagiakan sekaligus membanggakan bagi para P3K. Prosesi ini menandai babak baru dalam pengabdian mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan SK secara simbolis diwakili oleh empat orang perwakilan P3K, yaitu Tawarman dari Kecamatan Tutur, Ramandita Ananda dari UPT SDN Kedungringin IV Beji, Zakiyah Dewi Amirza dari Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Rangga Pasubaya dari UOBF Puskesmas Kraton.
Mas Rusdi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh P3K yang telah resmi menjadi bagian dari ASN. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.
Bupati Rusdi juga mengingatkan para pegawai untuk bekerja dengan baik, disiplin waktu, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta mereka menjauhi hal-hal yang dilarang bagi P3K, memegang teguh jiwa korps, dan kode etik ASN.
“Selamat kepada semua P3K yang hari ini menerima SK. Terima kasih, saya bangga kepada Panjenengan semua. Ayo bekerja dengan baik, disiplin waktu, dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jauhi apa yang menjadi larangan sebagai P3K, pegang teguh jiwa korps dan kode etik ASN,” tegas Mas Rusdi.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh pegawai yang baru dilantik untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pasuruan. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan potensi daerah di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan pembangunan fisik, demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya dan Gus Wabup Shobih bangga bekerja dengan ASN di Kabupaten Pasuruan. Saya tidak ingin menandatangani pemecatan pegawai yang indispliner atau terkena moral hazard. Jadi bekerjalah dengan disiplin dan sesuai aturan. Ini sebagai pengingat bahwa kita semua harus bisa menjaga diri kita masing-masing,” tandasnya.
Mulai 1 Oktober 2025, para P3K yang telah menerima SK akan mulai bertugas di unit kerja masing-masing. Mereka juga akan menerima hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Formasi P3K yang dilantik tahun ini terbagi dalam tiga kategori jabatan, terdiri dari 121 guru, 56 tenaga kesehatan, dan 3.488 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa OPD yang akan menampung P3K ini antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, sejumlah tenaga teknis juga akan ditempatkan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta berbagai bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dalam arahannya, Bupati Rusdi memberikan motivasi kepada para P3K untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan prestasi nyata bagi daerah.
Mas Rusdi berpesan kepada para P3K untuk menjadi aparatur negara yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ia juga meminta mereka untuk menjaga kondusivitas iklim kerja, menjadi individu yang baik dan bijaksana dalam bermedia sosial, serta hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedon.