**Nasib ASN & Fungsi Baru: Bocoran Mengejutkan dari DPR, BUMN & Menpan RB**

Nasib ASN Fungsi Baru Bocoran Mengejutkan dari DPR BUMN Menpan RB

Pemerintah Indonesia berencana mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk menata kembali pengelolaan BUMN.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan perubahan ini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Revisi undang-undang ini juga memicu perdebatan mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BUMN serta memperjelas perbedaan fungsi antara BP BUMN dan perusahaan holding BUMN baru, Danantara.

**Perubahan Kementerian BUMN: Usulan dari Presiden Prabowo**

Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi Undang-Undang BUMN kepada Komisi VI DPR RI. Dalam penyampaiannya, Presiden mengutus perwakilan, termasuk Mensesneg Pratikno. Menurut Pratikno, Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menginginkan perubahan dalam pengelolaan kementerian.

Perubahan ini akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Perubahan ini bertujuan untuk mengalihkan kewenangan pengelolaan BUMN kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang BUMN.

Mensesneg Pratikno juga menyampaikan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses pelaksanaan dan penggabungan jika dianggap tidak efektif. Setelah penyisiran, pemerintah berharap jumlah BUMN yang dimiliki hanya sekitar 400 atau bahkan 200 saja.

**Perbedaan Peran: Danantara vs. BP BUMN**

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan antara Danantara dan BP BUMN. Danantara akan berfungsi sebagai eksekutor yang menjalankan fungsi usaha, sementara BP BUMN akan berperan sebagai regulator.

“Ini (BP BUMN) fungsi regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman.

Supratman juga menambahkan bahwa kedua badan ini dapat berkolaborasi untuk menciptakan tata kelola yang baik yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

**Nasib ASN di Kementerian BUMN**

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini turut memberikan penjelasan mengenai nasib ASN yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN. Rini memastikan bahwa para ASN tersebut akan tetap mendapatkan pekerjaan mereka.

“Tentunya di dalam undangan-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujarnya.

Rini menegaskan bahwa status ASN tidak akan berubah karena BP BUMN tetap berada di bawah lembaga pemerintah.

“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN telah menyetujui 11 poin perubahan, salah satunya adalah perubahan nomenklatur BUMN dari Kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP).

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI